News

KontraS Nilai Penunjukan Sejumlah Pj Kepala Daerah Berpotensi Konflik Kepentingan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti proses penentuan penjabat (Pj) kepala daerah tidak dilakukan secara akuntabel dan demokratis.

Menurut Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, penentuan Pj Kepala Daerah tak sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Pengangkatan tersebut juga dinilai bermasalah karena berbenturan dengan asas keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

“Selain itu kami menolak tegas potensi konflik kepentingan dalam proses penentuan dan pengangkatan penjabat kepala daerah,” kata Rivanlee, Jumat (27/5/2022).

Sebelumnya Mendagri pada (12/5/2022) lalu yang telah melantik 5 Pj Gubernur. KontraS menilai pengangkatan 5 Pj tersebut terindikasi terjadi pelanggaran AUPB karena rangkap jabatan.

Di antaranya, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri Paulus Waterpauw sebagai Pj Papua Barat.

Catatan KontraS dan ICW ditambah dengan adanya perwira tinggi TNI Brigjen Andi Chandra As’Aduddin yang menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Seram Bagian Barat.

“Dari sejumlah nama di atas, kami mendapati bahwa dilantiknya Ridwan Djamaluddin sebgaai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Brigjen Andi Chandra sebagai Plt Bupati Seram Bagian Barat berpotensi sekali melanggar asas profesionalitas sebagai mana Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif,” tutur Rivanlee.

Dari sejumlah pelantikan Pj Kepala daerah, lanjut dia, pengangkatan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan memperpanjang konflik kepentingan hingga ke tingkat daerah.

“Hal ini patut menjadi perhatian umum mengingat terdapat 101 daerah (7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota) yang akan ditentukan penjabat atau pun Plt dari Kemendagri kepada presiden,” pungkasnya. [fad]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button