Ketika dua singa penegak hukum saling mengaum di tengah rimba kekuasaan, keadilan diuji bukan oleh suara, melainkan oleh keberanian menegakkan kebenaran.
Jantung Adhyaksa bergetar, Korps Bhayangkara bergerak di antara palu kekuasaan, rupanya keadilan sedang ditempa.
Derap langkah sepatu aparat, lengkap dengan senjata laras panjang disertai kendaraan lapis baja menggegerkan kawasan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Arah mereka tertuju pada sebuah kafe de’Clan Signature yang terletak di Jalan Cipete Raya, Cilandak.
Ya, kafe tersebut memang menjadi target penggeledahan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Yang lebih mengejutkan, kafe itu diduga milik pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung), meski hingga kini polisi belum membenarkan informasi tersebut.
“Kami asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu (milik pejabat tinggi Kejagung), silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, usai penggeledahan.
Bersamaan dengan itu, salah satu kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel langsung dijaga ketat prajurit TNI bersenjata lengkap.
Rangkaian penggeledahan berlanjut hingga ke 12 titik, hingga akhirnya publik tersilaukan dengan temuan 74 kilogram emas batangan serta uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan Singapura bernilai ratusan miliar rupiah di dalam lemari besi. Polisi hanya menyebut penggeledahan terkait dugaan pencucian uang, serta suap dari tiga kasus korupsi jumbo yakni batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Penggeledahan itu berujung pada mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus Kejagung yang disambut dengan penetapan tersangka. Ia dikaitkan dengan tiga perkara meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik di Sumatera.
Di balik kokohnya tembok institusi penegak hukum, selalu ada ruang yang menyimpan sejuta pertanyaan. Ketika aparat saling mengetuk pintu kekuasaan dengan langkah penggeledahan, gemanya tidak hanya terdengar di lorong-lorong kantor, tetapi mengguncang kepercayaan publik.
Bagaimana tidak? Belum lama ini Kejagung mengungkap kasus besar yakni, korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menjaring sejumlah tersangka. Tak main-main, yang ditangkap adalah pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) serta dua wakilnya, jenderal purnawirawan Polri dan TNI.
Terakhir, Kejagung melalui penyidik Jampidsus kembali menetapkan tersangka jenderal polisi aktif sekaligus membongkar perannya dalam memperkaya diri dari program unggulan pemerintah itu.
Jampidsus di bawah kendali Febrie Adriansyah memang moncer dalam pengungkapan sejumlah kasus besar. Bahkan ia juga digadang-gadang menjadi calon kuat Jaksa Agung menggantikan ST Burhanuddin yang menjabat sejak 2019.
Namun tampaknya langkah menuju kursi Jaksa Agung itu kini terhenti setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dengan sederet kontroversi yang melekat di ingatan masyarakat.
Badai yang kini menerpa tubuh Adhyaksa bukan sekadar tentang satu nama atau satu perkara. Lebih jauh, peristiwa ini menjadi ujian bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Sebuah ironi muncul ketika institusi yang selama ini berdiri di garis depan pemberantasan korupsi justru harus menghadapi sorotan tajam terhadap lingkaran internalnya sendiri.
Cicak vs Buaya Jilid 3 versi Blok M
Publik menilai ini sebagai pertarungan dua institusi penegak hukum. Bahkan sejumlah meme bermunculan di media sosial seperti “Bhayangkara FC vs Adhyaksa FC”, “Perang Bharatayuda di Kawasan Blok M”, serta “Cicak vs Buaya versi Blok M”. Bahkan ada yang menyindir dengan komentar “Derbi Mabak vs Adhyaksa”.
Mabak merupakan kepanjangan dari Markas Besar Angkatan Kepolisian yang kini menjadi Mabes Polri atau Korps Bhayangkara dan Adhyaksa merupakan istilah untuk Korps Kejaksaan RI. Keduanya sama-sama bermarkas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jaksel.
Sementara Perang Bharatayuda mengisahkan tentang perang saudara dalam tokoh pewayangan antara keluarga Pandawa dan Kurawa. Tak jauh berbeda dengan Polri dan Kejaksaan RI yang boleh disebut sebagai saudara yang berasal dari “orang tua” yakni Indonesia.
Sedangkan istilah Cicak vs Buaya bukanlah istilah baru dalam sejarah hubungan dua institusi penegak hukum. Ungkapan itu mencuat ketika terjadi ketegangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. Saat itu, cicak dianalogikan sebagai lembaga kecil yang berhadapan dengan buaya sebagai institusi lebih besar dan memiliki kekuatan struktural.
“Apakah ini bisa seperti kasus cicak versus buaya? Bahkan yang ini (bisa) dikatakan buaya versus komodo,” ujar Pengamat politik sekaligus Direktur Utama Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio kepada Inilah.com.
Kasus ini memang mengingatkan publik dengan Cicak vs Buaya Jilid 3 pada 2015 lalu. Konflik bermula ketika KPK menetapkan Wakapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Padahal Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang sedang menunggu proses uji kelayakan di DPR.
Ketegangan semakin memanas dengan penetapan tersangka pimpinan KPK, Abraham Samad terkait dugaan pemalsuan dokumen dan Bambang Widjojanto atas kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
Hingga akhirnya Budi Gunawan yang ketika itu tinggal selangkah lagi menduduki kursi Kapolri pun batal.
Ini bukanlah sekadar benturan dua lembaga, tetapi menjadi simbol perebutan pengaruh, serta kewenangan penegakan hukum. Namun, apakah benar ini sebuah pertarungan antar-institusi, atau sekadar konsekuensi dari proses hukum yang kebetulan menyentuh lingkaran kekuasaan masing-masing lembaga?
Proses Hukum Harus Berjalan
Mengenai kasus penggeledahan yang berujung pada penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hensa sapaan akrab Hendri Satrio berharap tidak dikait-kaitkan dengan hal-hal politis. Jika ditarik ke politik, dikhawatirkan penyelesaian hukumnya tidak ada, karena akan diselesaikan secara politik.
“Apakah ini gangguan untuk menjegal (calon Jaksa Agung)? Apakah ini ada tokoh-tokoh politik yang bermain? Kalau menurut saya, mari kita kesampingkan dulu, mari kita fokus pada penegakan hukumnya. Silakan aktor-aktor terkait saling buka-bukaan aja udah. Katanya ini perang antar-instansi, saling buka kartu truf, ya silakan aja buka,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah yang menekankan harapan masyarakat dalam perkara ini adalah jangan sampai pengusutan kasus hukum, justru sarat akan agenda politik.
“Jangan sampai jadi agenda setting politik hukum institusi, demi menyelamatkan kepentingan masing-masing dengan politik sandera-menyandera dan ujungnya tak jelas arahnya,” ucapnya kepada Inilah.com.
Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyatakan penggeledahan yang menyeret mantan Jampidsus merupakan peristiwa yang memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Proses hukum harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas yang berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian,” katanya kepada Inilah.com.
Menurutnya, langkah penggeledahan menunjukkan proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Namun demikian, ia menekankan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang paling penting adalah memastikan proses hukum berlangsung terbuka, serta tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak mana pun. Jika seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum, maka hasilnya akan menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia,” harapnya.
Pertarungan Logistik 2029
Hensa menambahkan, kasus yang menjadi sorotan publik ini sejatinya ada di tangan Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo harus mampu mengatasi permasalahan ini supaya tidak melebar ke mana-mana dan tetap ada di ranah hukum.
“Jadi diselesaikannya, sekali lagi, harus dalam ranah hukum,” ucapnya.
Meski begitu, Hensa sempat menyinggung soal pertarungan politik menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Menurutnya asumsi itu wajar demi mengumpulkan logistik untuk merebut mesin suara menuju 2029. Karena semua itu diakuinya, masih sangat mungkin terjadi.
“Bisa saja kemudian saya melihatnya sebagai dimulainya pertarungan perebutan logistik untuk 2029. Tapi, di level awal ini sebaiknya konsentrasi di ranah hukum,” tandasnya.
Di tengah derasnya persepsi masyarakat, kedua institusi kini menghadapi tantangan yang sama menjaga kepercayaan publik. Sebab, ketika aparat penegak hukum saling berhadapan, yang paling rentan terdampak bukan hanya nama institusi, melainkan keyakinan masyarakat terhadap keadilan itu sendiri.
Korps Mabak memang telah mengguncang jantung Adhyaksa, benturannya pun masih menggema di telinga publik hingga kini. Keduanya bukanlah lawan dalam sebuah arena pertandingan, melainkan dua pilar yang seharusnya berdiri dalam satu barisan.
Kini, publik menanti babak berikutnya dari drama hukum yang terjadi di kawasan Blok M. Sebab di kawasan yang menjadi simbol pertemuan dua kekuatan besar itu, bukan hanya reputasi seorang pejabat yang dipertaruhkan, tetapi juga marwah dua institusi penegak hukum negara.
Kisah ini akan dikenang bukan karena riuhnya tajuk utama, melainkan cara keadilan yang ditegakkan.
(Moh. Zhacky, Harris Muda, Diana Rizky)













