News

Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Kesulitan Hitung Total Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo menyita perhatian masyarakat. Publik pun bertanya-tanya berapa banyak kerugian yang dialami negara atas tindak rasuah tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih belum bisa menyebut tital kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini. Menurutnya, angka kerugian negara itu masih dalam perhitungan.

Kuntadi mengatakan pihaknya sudah mengirim tim ke beberapa wilayah untuk memeriksa proyek BTS. Namun hasilnya sebagian besar tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, hal ini yang menjadi salah satu kendala dalam menghitung total kerugian.

“Terkait dengan perhitungan kerugian negara sampai saat ini masih dalam proses perhitungan. Namun perlu kami sampaikan, beberapa saat lalu kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai yang dilaporkan secara resmi kepada kami,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi menyebut wilayah yang dimaksud yakni Papua, Sulawesi, hingga NTT. Dia menekankan perhitungan kerugian negara masih dalam perhitungan resmi. “Beberapa daerah di antaranya ada NTT, Papua, Maluku, Sulawesi, ada beberapa daerah lainnya. Untuk persentase berapa perkembangan sampai saat ini masih dalam penghitungan kita dan sedang dihitung oleh ahli maupun BPKP,” ucapnya.

Terkait jalannya proses kasus ini, Kejagung telah memeriksa Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo untuk kedua kalinya. Plate dicecar dengan 26 pertanyaan dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.

“Pemeriksaan dimulai dari jam 9, dan kita akhiri tadi jam 3, tepat 6 jam menjawab 26 pertanyaan, dan menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik sesuai harapan kami,” kata Kuntadi.

Terhadap beberapa dugaan yang didalami penyidik itu, Kuntadi menilai jawaban Johnny Plate telah cukup. Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara. “Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan lakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat cepatnya untuk menentukan sikap,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button