Korupsi Chromebook, Eks Bos Zyrexindo Mandiri Buana Diperiksa Kejagung


Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada hari ini.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah ANT, Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011, perusahaan yang ikut serta sebagai vendor dalam proyek pengadaan laptop.

“ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Selain ANT, saksi lainnya yang turut diperiksa antara lain INRK, Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama (Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2022); AW, Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022; dan HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Kemudian KR, PPK Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022; RR, Project Manager pada PT Surveyor Indonesia; ERO, ASN di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sekaligus Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran Tahun 2020; serta ACW, Asesor pada PT Surveyor Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, untuk mengumpulkan bukti dalam perkara ini.

“Delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022,” ujar Harli.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa lima vendor atau perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook. Namun, identitas para vendor belum diungkap karena masih dalam tahap penyidikan.

“Sekarang kita masih terus melakukan penggalian, dan penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada vendor,” kata Harli.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop dilakukan melalui sistem e-katalog dengan metode penunjukan langsung, tanpa proses lelang terbuka. Padahal, batas maksimal pengadaan langsung dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah hanya Rp200 juta.

Sementara itu, total anggaran pengadaan bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, terdiri atas Rp3,58 triliun dari APBN dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Nah kalau sistem e-katalog kan berarti, dia sudah ada nilai-nilai yang tertera di ketentuannya, itu yang ditawarkan, tentu ada spesifikasinya juga, tapi tidak melalui proses pelelangan biasa,” ucap Harli.

Kejagung saat ini mendalami dugaan kongkalikong antara penyedia barang dan pengguna anggaran dalam sistem pengadaan e-katalog.

“Nanti akan didalami lagi seperti apa kebenarannya, dan bagaimana prosesnya, dan bagaimana keterkaitan keikutsertaan para vendor di situ, apakah satu vendor, dua vendor, dan seterusnya,” tambahnya.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek pengadaan laptop berlangsung dalam masa jabatan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Harli, disebutkan bahwa Kemendikbudristek pada tahun 2020 menyusun rencana pengadaan perangkat TIK untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Namun, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan kendala. Salah satunya, perangkat hanya berfungsi optimal jika tersedia jaringan internet stabil, yang pada saat itu belum merata di Indonesia.

Kajian awal melalui “Buku Putih” yang disusun oleh Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu berubah menjadi Chrome OS/Chromebook tanpa dasar kebutuhan riil.

Penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook.

“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada Jampidsus menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).