Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah, serta mantan Kepala DPKAD Kabupaten Lamongan tahun 2017, Heri Pranoto.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, penyidik juga memanggil Mokh Sukiman selaku PPK/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan; Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya periode 2015–2019; Muhammad Yanuar Marzuki, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute; Naila Maharlika, Kepala Sub Bagian Keuangan; serta Laili Indayati, S.E., selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan.
Pemeriksaan para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Pemkab Lamongan. Budi menyebut, materi pemeriksaan akan diungkap setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan atas nama,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan kembali dilanjutkan. Setelah sempat tak terdengar kabarnya, lembaga antirasuah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk peran para tersangka.
“Tindakan-tindakan penyidikan tentu berangkat dari bukti-bukti yang ditemukan dari penyidik ya, sehingga dari bukti-bukti itu penyidik menelusuri kembali pihak-pihak mana saja yang diduga berperan dan terlibat dalam dugaan perkara tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/7/2025).
Ia menyebut bahwa KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas, jumlah, dan peran mereka belum diungkap ke publik. Informasi tersebut akan diumumkan pada waktu yang akan datang.
“Nanti kami update untuk siapa saja tersangkanya, namun kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” ucap Budi.
Sebelumnya, pada Senin (7/7/2025), KPK juga telah memeriksa lima pejabat Pemkab Lamongan sebagai saksi. Mereka adalah Sigit Hari Mardani, Fitriasih, Joko Andriyanto, Arkan Dwi Lestari, dan Rahman Yulianto, yang masing-masing berasal dari unsur pengadaan barang dan jasa, kecamatan, hingga dinas teknis.
Perkembangan kasus ini sebelumnya sempat tidak terdengar, terutama dalam hal pemanggilan saksi. Terakhir, KPK memanggil dua saksi dari pihak swasta pada Rabu (30/10/2024), yakni Mochammad Chilman Azdi dari PT Graha Nirwana Konstruksi dan Surateno dari PT Agung Pradana Putra.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dalam rangka penyidikan perkara ini pada Kamis (12/10/2023).
Penggeledahan terkait kasus ini juga telah dilakukan di sejumlah lokasi pada Rabu (13/9/2023), meliputi Rumah Dinas Bupati Lamongan, kantor Pemkab Lamongan, serta Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan.
Diketahui, KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan sejak 15 September 2023. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.