Korupsi Proyek PDNS, Johnny Plate bakal Jalani Pemeriksaan di Lapas Sukamiskin


Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) berencana memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo berubah nama Menkomdigi), Johnny G Plate, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, pemeriksaan terhadap Johnny Plate akan dilakukan di Lapas Sukamiskin. Sebab, Plate saat ini masih menjalani hukuman dalam perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

“Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” kata Safrianto dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Ia menyebut, keterangan dari Plate diperlukan karena yang bersangkutan turut terlibat dalam pelaksanaan proyek PDNS tersebut.

“Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, ekskusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate ada surat edaran yang ditandatangani beliau,” beber Safrianto.

Meski demikian, Safrianto belum mengungkap waktu pasti pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

1. Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kemkominfo periode 2016–2024
2. Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah di Ditjen Aptika Kemkominfo periode 2019–2023
3. Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa PDNS Kemkominfo periode 2020–2024
4. Alfi Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023
5. Pini Panggar Agustie, Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik persekongkolan untuk memenangkan PT Aplikanusa Lintasarta dalam tender proyek PDNS. Dugaan persekongkolan tersebut berlangsung selama periode 2020 hingga 2024.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp959.485.181.470. Kejaksaan menduga negara mengalami kerugian dalam jumlah besar akibat praktik ini. Untuk mengetahui besaran pastinya, Kejari Jakarta Pusat akan menggandeng BPKP guna melakukan audit.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di lokasi berbeda untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Mereka belum memberikan pernyataan publik terkait kasus yang menjeratnya.