News

KPAI Dampingi Pemulihan Korban Penculikan

kpai-dampingi-pemulihan-korban-penculikan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendampingi proses pemulihan Malika (6) setelah 26 hari menjadi korban penculikan.

Bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Pusat, korban saat ini masih menjalani perawatan trauma healing di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

“Tim dengan KPAI, PPA terus melakukan tahapan pendampingan psikiater,” ujar Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Rabu (4/1/2023).

Bakan pendampingan psikiater tidak hanya dilakukan terhadap korban tapi juga keluarga korban. Namun pihaknya masih belum bisa menjelaskan kondisi terkini dari korban.

Sementara itu pelaku penculikan, Iwan Sumarno saat ini juga tengah diperiksa kejiwaannya oleh pihak kepolisian, mengingat latar belakangnya yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kita agendakan pemeriksaan psikologi, latar belakang tersangka pernah terlibat pencabulan anak di bawah umur,” katanya.

Diketahui, Malika merupakan korban penculikan oleh tersangka Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022 di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang langsung melakukan pencarian terhadap korban.

Kasus penculikan tersebut viral di media sosial karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.

Hingga akhirnya Malika berhasil ditemukan polisi di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, Banten pada Senin (2/1/2023).

Korban diantar Polres Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023) dinihari dalam kondisi yang sangat lemah.

Hasil pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Malika dinyatakan sempat ada perlakuan kekerasan fisik seperti dipukul pelaku penculikan. Untuk memulihkan kondisinya Polri mengerahkan dokter spesialis anak, dokter psikiater forensik, dan pendamping.

Sedangkan pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button