News

KPK Ancam Jemput Paksa Eltinus Omaleng Jika Mangkir di Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi Gereja Kingmi Mile 32 dengan terdakwa Budiyanto Wijaya  Cs.

Sidang bakal digelar kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). “Ya untuk Eltinus Omaleng kami panggil kembali, Yang bersangkutan untuk hadir tanggal 4, hari Kamis. Ya, 4 April 2024,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keteranganya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Ali menerangkan, apabila Eltinus Omaleng mangkir dalam pemanggilan kedua ini. Kata Ali, pihaknya buka peluang menjemput paksa Bupati Mimika itu nantinya.

“Sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), bila kemudian dia (Eltinus) mangkir, mangkir itu konteksnya dia tidak konfirmasi. Itu ada kesempatan kami bisa melakukan jemput, panggil paksa yang bersangkutan,” kata Ali menjelaskan.

Tidak hanya Eltinus Omaleng dipanggil sebagai saksi dalam persidangan, tim jaksa penuntut (JPU) KPK juga meminta suami dari penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud (pihak swasta)  untuk kooperatif hadir.

“KPK ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir karena hal tersebut merupakan salah bentuk kewajiban hukum,” ujar Ali.

Diketahui, kasus yang menjerat Budiyanto Cs merupakan pengembangan perkara dari kasus Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam proyek Gereja Kingmi Mile 32.

Eltinus Omaleng pun telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. Saat ini, KPK bakal mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas Eltinus tersebut.

Dalam kasus pengembangan perkara Gereja Kingmi Mile 32, adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka yaitu pihak swasta, Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) dan satu Pegawai Negeri Sipil Totok Suharto (TS). Proyek pembangunan gereja yang dikorupsi ini pun membuat negara merugi sekitar Rp 11,7 miliar.

    

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button