KPK Bawa Dua Koper Dokumen Usai Geledah PT DNG terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper berisi dokumen dari kegiatan penggeledahan di Kantor PT DNG di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (4/7/2025).

Kepala Lingkungan III Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Dambon Siregar mengatakan tim penyidik KPK membawa dokumen yang berupa administrasi perkantoran.

“Ada dua koper, itu dokumen perkantoran, pembayaran bank, slip setoran, ada satu laptop,” ujar Dambon yang turut diminta menjadi saksi saat petugas KPK melakukan penggeledahan.

Tim penyidik KPK tiba di Kantor PT DNG sekitar pukul 13.00 WIB untuk melakukan penggeledahan dan keluar sekitar pukul 18.30 WIB.

Kemudian, tim penyidik KPK berlanjut ke Kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan di Komplek Perkantoran Pijorkoling Padangsidimpuan, dengan pengawalan ketat personel kepolisian dari Polres Padangsidimpuan yang bersenjata lengkap.

Penggeledahan itu diduga pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Piliang (KIR) di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (4/7/2025).

“Saat ini, tim kami sedang melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi pasca-tangkap tangan pada pekan kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Medan

Budi mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait OTT kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut tersebut.

“Nanti jika sudah ada informasi yang bisa kami sampaikan akan kami update,” katanya.

Sebagai nformasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Klaster kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.

Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster ke dua adalah Heliyanto.