News

KPK Beberkan Duit Suap yang Diterima Sekretaris MA Hasbi Hasan

kpk-beberkan-duit-suap-yang-diterima-sekretaris-ma-hasbi-hasan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan turut menyandang status tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Hasbi diduga turut menerima aliran duit suap yang bersumber dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Mungkin anda suka

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Heryanto awalnya mengucurkan uang Rp11,2 miliar kepada eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Oleh Dadan, sebagian uang itu kemudian diberikan kepada Hasbi Hasan.

“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022,” kata Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Ghufron menjelaskan, Awalnya,  Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) Heryanto Tanaka (HT) beberapa kali menghubungi Dadan melalui telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya.

Rupanya, Heryanto meminta meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.

“Dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara peninjauan kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID (Intidana),” kata Ghufron.

“Sebagai imbalannya tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) meminta fee kepada HT  berupa suntikan dana,” ujar Ghufron.

Kemudian, Yosep Parera berkoordinasi dengan Dadan Tri dan menginformasikan mengenai komposisi majelis hakim MA yang menangani perkara tersebut. Selanjutnya, dalam pertemuan di kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan dan menyampaikan permintaan dari Heryanto dan Yosep Parera untuk mengurus perkara di MA.

“Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar Maret 2022,” ungkap Ghufron.

Pada 5 April 2022, tersangka Dadan menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep Parera  dengan kalimat “Udh aman 5 thn bang”. Kalimat ini bermakna, Dadan menginformasikan kepada Yosep Parera jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun. Vonis ini sesuai permintaan Heryanto Tanaka.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK sudah menjebloskan Dadan Tri Yudianto ke tahanan. Sementara, Hasbi Hasan saat ini masih melenggang bebas alias belum ditahan KPK.

Ghufron menyebut, penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan tinggal menunggu waktu. “Ini merupakan bagaimana proses penyidikan. Ini hanya soal waktu,” ujar Ghufron menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button