News

KPK belum Tentukan Sikap Pasca Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menunggu salinan putusan vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“KPK sampai hari ini, masih menunggu lebih dahulu, apa rilis dari putusan Kasasi itu. Setelah kami terima nanti, tentu kami akan pelajari untuk mengambil tindak-lanjut nya. Tapi yang pasti adalah Hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan,” kata Firli dikutip dari akun twitternya, Jumat (11/3/2022).

Firli mengaku menghormati putusan MA tersebut. Meski demikian setiap perkara yang dibawa KPK ke pengadilan sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Menghormati putusan peradilan adalah inti negara hukum. Juga karena kekuasaan peradilan adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari seluruh intervensi. Sama dengan KPK, dalam melakukan tugas dan kewenangannya, tidak tunduk dan terpengaruh dengan kekuasaan apapun,” ujarnya.

“Karena ada prinsip hukum IUS CURIA NOVIT yang artinya, Hakim sangat mengetahui perkara yang diputuskannya. Beliau YM (yang mulia) lah yang lebih tahu. Dan setelah kami terima salinan putusan Kasasi MA tersebut, selanjutnya KPK akan pelajari, dan barulah kita menentukan sikap,” tandasnya.

Sebelumnya MA meringankan vonis Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dalam kasus korupsi ekspor benur. Ia awalnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta dan uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Namun ia mengajukan banding.

Di tingkat Pengadilan Tinggi, vonis Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Tak terima putusan itu, Edhy pun mengajukan kasasi, hingga akhirnya kembali pada putusan pengadilan tingkat pertama.

Selain divonis 5 tahun penjara, Edhy juga wajib membayar denda Rp400 juta. Apabila tak dibayar dalam sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan hukuman penjara enam bulan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button