News

KPK Bongkar Safe Deposit Box Rafael Alun, Isinya Rp37,8 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi safe deposit box milik terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Saat membacakan dakwaan, Jaksa menyebut sejak tahun 2007 Rafael telah menggunakan safe deposit box untuk menyimpan aset berbentuk mata uang asing.

“Terdakwa menyewa Safe Deposit Box (SOB) dengan Nornor 40083 atas narna Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06- 0007494-7. Kemudian pada kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2023, terdakwa menempatkan uang asing yang keseluruhannya yaitu SGD2.098.365 dan USD937.900,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Diketahui, uang di safe deposit box senilai 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp23.599.877.213 dan 937.900 dolar AS atau setara Rp14.259.175.070, totalnya mencapai Rp37.859.052.283.

Jaksa mencurigai uang tersebut berasal dari hasil gratifikasi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

“Karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Jaksa menuturkan uang tersebut diterima secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.

Lebih lanjut, JPU menegaskan, uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Tak hanya itu, Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466,00 sebagaimana Dakwaan Kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416,00,

Adapun uang Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut bahwa tindakan TPPU salah satunya dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.

Dakwaan ketiga dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana Dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar) serta sejumlah Rp14.557.334.857,00.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button