Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan. Jika keterangan dari pihak-pihak tertentu dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil mereka sebagai saksi.
“Terkait temuan ini kira kira apakah KPK akan memanggil anggota pansus haji dpr tahun 2024 sebagai saksi? Kita lihat nanti kebutuhan dari proses penyidikan ya jika memang,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (3/4/2026).
“Penyidik memandang perlu untuk meminta keterangan dari pihak pihak yang diduga mengetahui konsumsi pokok dari perkara ini sehingga bisa membantu menjelaskan melengkapi sehingga ini menjadi lebih bulat, maka tidak tertutup kemungkinan,” sambungnya.
Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya mengantongi informasi terkait dugaan aliran dana korupsi kuota haji yang disebut-sebut mengarah pada upaya “pengamanan” pansus DPR. Dana tersebut diduga berasal dari Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK juga menemukan indikasi adanya pungutan liar dari penyelenggara travel yang diduga dimanfaatkan untuk memengaruhi proses pengawasan oleh pansus DPR. Dugaan praktik ini mencuat ketika pengawasan legislatif terhadap kuota haji mulai menguat pada pertengahan 2024.
Sumber dana tersebut diduga berasal dari calon jemaah haji yang ingin mempercepat keberangkatan atau menghindari antrean. Mereka disebut diminta membayar antara 2.000 hingga 5.000 dollar AS per orang.
Meski demikian, KPK menyebut informasi yang diterima menunjukkan bahwa pansus DPR tidak menerima atau telah mengembalikan uang tersebut.
“Informasi yang kami terima atas pemberian uang tersebut kemudian dikembalikan atau tidak diterima oleh pihak pansus ya. Bahkan dalam proses penyidikan ini, KPK juga banyak menggunakan informasi dari sidang sidang pansus yang bergulir di DPR dan informasi dalam sidang itu kemudian membantu dalam proses penyidikannya,” beber Budi.
Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Alex telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan yang semestinya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019—menjadi skema 50:50.
Perubahan tersebut diduga membuka celah praktik jual beli kuota haji khusus untuk kepentingan pribadi. Meskipun sebagian dana sempat dikembalikan saat isu pembentukan pansus mencuat, KPK menilai unsur tindak pidana korupsi tetap terpenuhi.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar 3,7 juta dollar AS, Rp22 miliar, dan 16.000 riyal Saudi, serta empat unit kendaraan dan lima bidang tanah beserta bangunannya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










