KPK Buru Jejak Suap Impor, Eks Pejabat Bea Cukai Kembali Diperiksa

KPK Buru Jejak Suap Impor, Eks Pejabat Bea Cukai Kembali Diperiksa

artwork-didit.png

Kamis, 20 Agustus 2026 – 22:10 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab pertanyaan awak media di gedung KPK, Jakarta. (Foto: Inilah.com/Moh.Zhacky)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab pertanyaan awak media di gedung KPK, Jakarta. (Foto: Inilah.com/Moh.Zhacky)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik memanggil mantan pejabat Bea Cukai, Umay Khayam.

Umay merupakan mantan Kepala Seksi Penindakan Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Dia diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

“Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” kata Budi kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Selain Umay, penyidik juga kembali memanggil Yohanes Setiawan. Dia diketahui merupakan anak buah bos PT BlueRay Cargo, John Field.

Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut.

Pemanggilan eks pejabat Bea Cukai ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kasus tersebut telah menyeret sejumlah pihak dari unsur swasta maupun pejabat Bea Cukai. Bahkan, beberapa terdakwa dari pihak swasta telah menerima putusan pengadilan.

John Field selaku bos PT BlueRay Cargo divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Di sisi pejabat Bea Cukai, proses persidangan masih berjalan terhadap Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), mantan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar.

Selain itu, Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, juga didakwa dalam perkara terpisah. Dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,7 miliar.

KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yakni Gatot Heroe yang menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

Dengan kembali memeriksa mantan pejabat Bea Cukai, KPK masih menelusuri rangkaian dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara impor tersebut. Pemeriksaan ini juga berpotensi membuka informasi baru mengenai pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 1 times, 1 visit(s) today