KPK Cari Tahu Kegiatan SLY Selama Jadi Mentan dari Sesditjen


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian kepada Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto (HTW).

“Saksi HTW hadir, dan didalami terkait dengan kegiatan-kegiatan saudara SYL ketika menjabat sebagai Menteri Pertanian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Sebelumnya, Heru Tri Widarto dipanggil KPK pada Jumat (16/5/2025), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SYL

Sementara itu, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementan dalam kurun waktu 2020-2023.

SYL juga telah dijebloskan oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ungkap Jubir KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Selain dijatuhi hukuman belasan tahun penjara, SYL juga dikenakan denda sebanyak Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar AS.