KPK Dalami Aliran Suap Azis Syamsuddin ke Eks Penyidik AKP Robin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran duit suap yang diterima eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).

Pendalaman itu dilakukan usai KPK memeriksa Rizky Cinde Awaliyah, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Selasa (16/11).

“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ untuk Stephanus Robin Pattuju,” kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksi Robin tersebut.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Exit mobile version