Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE), termasuk ponsel milik pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk mendalami kemungkinan adanya komunikasi antara para pihak yang terlibat, termasuk dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Penyidik juga akan menelusuri komunikasi dengan eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan disebut-sebut sebagai orang dekat Bobby.
“BBE tentu semua yang sudah diamankan, tentu akan didalami setiap informasi di dalamnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Meski begitu, Budi belum bersedia mengungkap hasil analisis terhadap bukti elektronik tersebut. Sebab, isi BBE merupakan bagian dari subtansi materi penyidikan yang bersifat rahasia.
“Namun informasi apa saja dalam BBE itu tentu belum bisa kami sampaikan dalam kesempatan ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara sejak Kamis malam, 26 Juni 2025. Usai OTT, penyidik terus melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengamankan barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek yang terindikasi bermasalah mencapai Rp231,8 miliar. KPK menyatakan masih akan menelusuri proyek-proyek lain yang berpotensi bermasalah.
Lima tersangka yang telah diumumkan pada Sabtu (28/6/2025) antara lain:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)
KPK menyebut total nilai suap dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp2 miliar. Namun, dalam OTT, penyidik baru mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.
Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur yang sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan proyek.
Kasus kedua menjerat Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto, selaku PPK, diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai balas jasa pengaturan e-katalog, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak 2023 hingga 2025.