Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).(Foto: inilah.com/Mochammad Zhacky)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya mengejar dan mengembalikan aset hasil korupsi ke brankas negara.
Di mana, KPK menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Uang dan aset yang berasal dari tindak pidana juga harus ditelusuri, ditemukan, hingga dipulihkan.
“Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal lain yang sama pentingnya, yaitu memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Untuk memperkuat upaya tersebut, KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membahas pemanfaatan data dalam penelusuran aset melalui forum bertajuk “Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset” pada Kamis (27/8).
Forum tersebut membahas bagaimana data dapat digunakan untuk membaca pola transaksi, mengikuti aliran uang, hingga menemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut Budi, penelusuran aset hasil tipikor, kini membutuhkan pendekatan berbasis data. Sejumlah metode dapat digunakan, mulai dari analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga asset tracing.
Metode tersebut memungkinkan penyidik menghubungkan pelaku, aliran dana, dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Dari analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga penelusuran aset, sekarang ini menjadi semakin penting dalam membaca pola transaksi dan menghubungkan pelaku, aliran dana, serta aset yang terkait dengan perkara,” ujar Budi.
Tak hanya penyidik, kemampuan auditor investigatif juga dinilai berperan dalam membongkar jejak keuangan hasil kejahatan.
BPKP memiliki auditor investigatif yang dapat membantu membaca transaksi dan mengidentifikasi penyimpangan. Penguatan kompetensi tersebut dinilai dapat memperkaya analisis sekaligus memperkuat proses penelusuran aset.
KPK menilai pendekatan berbasis data tersebut sejalan dengan penguatan kebijakan perampasan aset. Penanganan perkara tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan aset hasil kejahatan.
“Sehingga, adanya paradigma tersebut semakin memperkuat penanganan perkara berbasis data yang berorientasi pada asset recovery, sekaligus memperkuat urgensi kolaborasi dalam konteks pengembangan kebijakan perampasan aset,” kata Budi.
Di sisi lain, KPK juga menilai penguatan asset recovery harus diikuti dengan pembenahan kerangka hukum pemberantasan korupsi. Dalam konteks internasional, KPK terus mendorong penguatan ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), termasuk terkait foreign bribery, illicit enrichment, dan korupsi di sektor swasta atau private sector.
Hal itu dinilai semakin penting karena pola korupsi dan perpindahan aset kini semakin kompleks dan dapat melibatkan transaksi lintas negara.
KPK menegaskan, setiap aset hasil korupsi yang berhasil dipulihkan harus memberikan manfaat kembali kepada negara dan masyarakat.
“Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menjadi sumber daya, yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.







