News

KPK Fasilitasi Komnas HAM Dalami Kasus Bupati Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan fasilitasi Komnas HAM untuk meminta keterangan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin terkait temuan kerangkeng di rumahnya.

“Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP diagendakan pada minggu depan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Ia mengatakan pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Terbit perihal dugaan adanya kerangkeng manusia.

“Selanjutnya, KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud,” ujar Ali.

Saat ini, Terbit telah menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

KPK juga memastikan permintaan keterangan tersebut tidak mengganggu proses penyidikan kasus Terbit yang sedang berlangsung di KPK.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Komnas HAM saat ini tengah menyelidiki soal kerangkeng di rumah Terbit tersebut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut paling tidak ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam kasus kerangkeng tersebut.

Pertama, dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang. Kedua, dari pendalaman yang LPSK lakukan secara langsung ke lokasi tersebut,  adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Ketiga, LPSK menduga kerangkeng tersebut adalah panti rehabilitasi ilegal. Hal itu diperkuat pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat yang menyatakan tempat tersebut bukan panti rehabilitasi sah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button