News

KPK Gali Dugaan Korupsi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam ini bagian dari upaya KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi seiring terungkapnya harta kekayaan fantastis Rp56 miliar yang dimiliki Rafael.

“Kami dalami untuk menemukan peristiwa pidana korupsi dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (25/3/2023).

Mungkin anda suka

Ali lebih lanjut enggan mengungkapkan rinci materi yang ditanyakan kepada Rafael yang datang bersama istrinya. Ali menegaskan, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan proses penyelidikan hingga selesai.

“Perkembangannya nanti akan disampaikan,” katanya.

Ali menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan analisis terhadap pemeriksaan yang masih berlanjut. Tak hanya itu, proses hukum yang dilalui juga harus sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya, Rafael dan istrinya tiba di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat pagi (24/3/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20:30 WIB. Rafael tampak mengenakan atasan batik dilapisi dengan jaket kulit berwarna coklat. Sementara sang istri menggunakan setelan berwarna hitam.

Rafael Alun Trisambodo dan istrinya memilih bungkam usai merampungkan pemeriksaan KPK. Padahal, awak media mencecar mereka dengan berbagai pertanyaan. Pasangan suami istri (pasutri) itu terus maju masuk ke dalam mobil warna putih nomor polisi B 777 RCO untuk segera meninggalkan kantor KPK, Jakarta Selatan.

Informasi dihimpun, anak perempuan Rafael juga turut diperiksa KPK pada Jumat kemarin.

Tuai Sorotan

Rafael Alun menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David Ozora. Harta Rafael senilai Rp 56 miliar kemudian disorot karena dinilai tak sesuai profil selaku ASN. Kini Rafael telah dipecat dari Kemenkeu. PPATK juga menyebut ada temuan transaksi mencurigakan terkait Rafael dan telah memblokir rekening terkait Rafael.

Sebelumnya KPK telah meningkatkan dugaan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Hal ini menandakan babak baru kasus yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu buntut tak wajar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan lembaganya juga sudah memblokir rekening Rafael dan keluarganya.

“Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Selasa (7/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button