Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono (MTN) dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar (PRUD)
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, keduanya diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” katanya, Rabu (31/7/2024).
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri dan ditetapkan tersangka. Berdasarkan informasi yang didapat yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (mbak Ita), Alwin Basri (suami dari Wali Kota Semarang), Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Sebelumnya, suami mbak Ita yang juga Ketua Anggota DPRD Komisi D Jawa Tengah itu telah diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2024) kemarin.
Ia mengaku telah ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Sementara itu, Ita absen pada pemanggilan kemarin karena mengikuti rapat Paripurna di DPRD Kota Semarang terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024. Ia minta diperiksa tim penyidik pada Kamis (1/8/2024) besok.
Adapun tiga kasus yang diusut KPK di lingkungan Pemkot Semarang yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Sebagai informasi, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penggeledahan dilakukan sejak dua pekan terakhir, 17-25 Juli 2024.
Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya uang Rp1 miliar, 9.650 euro, hingga puluhan unit jam tangan. Dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan.