News

KPK Pastikan Bakal Sita Jet Pribadi Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mencari tau keberadaan jet pribadi milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Pesawat itu disinyalir, dibeli Lukas dari uang suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

“Ya pasti nanti akan ditelusuri (asal usul Pesawat Jet Pribadi Lukas (Enembe),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (24/8/2023).

Alex mengatakan, saat ini tim penyidik tengah menelusuri unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian pesawat jet tersebut. Jika terbukti, sambung Alex, KPK akan segera melakukan penyitaan.

“Kalau memang uang yang dikorupsi itu digunakan untuk membeli pesawat tentu kami sita dalam proses TPPU-nya,” kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengorek informasi pembelian tersebut kepada seorang karyawan swasta bernama Abdul Gopur, Selasa (22/8/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (23/8/2023)

Saat ini, Lukas sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.

Jaksa menyebut suap yang diterima Lukas berasal dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 10,4 miliar. Sementara Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan Rp 35,4 miliar.

Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu.

Sementara perkara gratifikasi, Jaksa mendakwa Lukas telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button