News

KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Rp15 Miliar, Salah satunya dari Edhy Prabowo

Hakim Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) menerima gratifikasi dari berbagai pihak untuk pengondisian sejumlah perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). Salah satunya, Gazalba diduga menerima gratifikasi dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, terkait kasasi kasus korupsi penerimaan suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Selain itu, Gazalba juga disebut KPK menerima gratifikasi dari putusan peninjauan kembali (PK) Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, Jafar Abdul Gaffar.

“Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023) malam.

Asep tidak merinci nilai total jumlah uang haram yang diterima Gazalba dari ketiga pihak tersebut. Namun, dikatakan Asep dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, Gazalba disinyalir telah menerima gratifikasi sebesar Rp 15 miliar.

“Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” ujar Asep.

Asep mengatakan, uang haram yang didapat Gazalba itu kemudian dibelikan sejumlah aset bernilai ekonomis. Diantaranya, Pembelian cash 1 unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster diwilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 Miliar dan 1 bidang tanah beserta bangunan diwilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 Miliar.

Selain itu, didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah. Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN.

Untuk kebutuhan penyidikan jerat perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Gazalba ditahan Rutan KPK selama 20 hari kedepan terhitung mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023.

Sebelumnya Gazalba divonis bebas dalam putusan kasasi suap penanganan perkara di MA.

Diketahui, adapun putusan ketiga pihak yang pemberi gratifikasi Gazalba sebagai berikut:

Kasasi Edhy Prabowo

Terkait dengan vonis penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, Edhy Prabowo awalnya dihukum 9 tahun. Pada tahap kasasi MA, vonisnya menjadi 5 tahun karena adanya potongan. Selain memotong pidana penjara Edhy Prabowo, MA juga memotong lama pencabutan hak politik politikus Gerindra itu. Semula, hak politik Edhy Prabowo dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok, kini menjadi 2 tahun. 

Kendati begitu, Edhy Prabowo tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Salah satu alasan pemotongan hukuman karena Edhy telah bekera dengan baik sebagai menteri kelautan dan perikanan. Edhy dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Ia pun wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir hingga masa hukum berakhir.

Kasasi Rennier Abdul Rahman Latief

Rennier sempat didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas. Namun, Rennier diputus onslag atau lepas di tingkat kasasi oleh MA berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022. Pada pokoknya, putusan MA itu menyatakan “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana”.

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Peninjauan Kembali Jafar Abdul Gaffar

Jafar Abdul Gaffar bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan PK yang diajukan dikabulkan MA, Rabu, 15 April 2020.

Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan Jafar Abdul Gaffar melakukan tindakan pungli (pungutan liar) terhadap bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Palaran yang dikelola oleh Koperasi Samudera Sejahtera.

Sehingga, mantan Ketua DPD Golkar tersebut melalui kuasa hukumnya yaitu Amirul Mukminin, Sutriyono dan Kiky Saepudin mengajukan permohonan PK di MA pada 21 Februari 2020 lalu.

Perkara ini disidangkan ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro dan Gazalba Saleh serta Eddy Army.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button