Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka penerimaan suap mencapai Rp 2,2 miliar. Uang sebesar Rp 752 juta diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak Senin (18/12) kemarin.
“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 Miliar,” ujar Wakil KPK Alexander Marwata saat jumpa pers penahanan Abdul Gani di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Uang pelicin ratusan juta ini, diamankan oleh tim KPK pada saat melakukan operasi senyap di Jakarta dan Malut. Pada operasi ini, sebanyak 18 orang telah diamankan.
Saat itu, tim KPK mendapat informasi yang penyerahan uang sejumlah pihak kepada rekening Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim (RI).
Uang tersebut merupakan rencana bagian dari pengondisian proyek infrastruktur di Pemprov Malut dengan nilai kontrak mencapai Rp 500 miliar. Abdul memerintahkan kepada dinas terkait untuk mengkondisikan kontraktor pilihannya dalam pengerjaan proyek tersebut. Ia pun mendapat setoran dari sejumlah kontraktor pilihannya.
Agar APBN cepat cair, Abdul Gani meminta kontraktor pesanannya yaitu untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50 persen.
Adapun proyek berbau rasuah dikerjakan diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.
KPK tetapkan tujuh tersangka
Dari kesepakatan jahat ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka. Pihak ditetapkan penerima suap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).
Sedangkan pihak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yaitu pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (SW). Serta Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI).
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK menahan Abdul Gani bersama lima orang lainnya di Rutan terhitung 20 hari kedepan hingga tanggal 7 Januari 2024. Sedangkan pihak swasta Kristian Wuisan (SW) belum penuhi pemanggilan KPK dan dijadwalkan ulang.
Di sisi lain, KPK masih mengusut dugaan lelang jual beli jabatan yang diduga dilakukan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur Malut.
Leave a Reply
Lihat Komentar