Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II menemukan deviasi sebesar minus 31persen dalam proyek pembangunan sekolah di Jakarta. Deviasi tersebut mengacu pada ketidaksesuaian atau penyimpangan antara pekerjaan di lapangan dengan rencana atau kontrak yang telah disepakati.
Temuan ini diungkap oleh tim Satuan Tugas (Satgas) II Korsup Wilayah II KPK saat meninjau pembangunan TK Negeri, SD Negeri 01 dan 02 Cikini, serta Unit Sekolah Baru (USB) SMA di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/5/2025).
Proyek ini merupakan bagian dari enam paket pembangunan sekolah di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Total anggaran untuk seluruh proyek mencapai Rp262 miliar, dengan nilai kontrak pembangunan USB di wilayah Cikini sebesar Rp61 miliar.
Kepala Satgas II Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda Astuti, menegaskan bahwa PPK dan Inspektorat perlu memberi perhatian serius terhadap temuan tersebut agar pembangunan dapat diselesaikan 100 persen. Apalagi, anggaran enam proyek ini berasal dari tahun anggaran 2024. Untuk menyesuaikan realisasi target, Dinas Pendidikan telah melakukan adendum agar proyek dapat dilanjutkan hingga tahun 2025.
“KPK mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkoordinasi intensif dengan Inspektorat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Perencanaan persiapan pengadaan seharusnya dilakukan secara matang, termasuk audit berkala dan evaluasi metode pemaketan pelaksanaan kegiatan,” kata Linda melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Dijelaskan, deviasi ini berdampak pada berbagai pihak, termasuk penyedia jasa, pelaksana proyek, dan pengguna akhir seperti siswa, guru, dan masyarakat. Awalnya, tutur dia, proyek ditargetkan rampung pada 31 Desember 2024. Namun, Dinas Pendidikan memberikan perpanjangan waktu kepada penyedia jasa sehingga jadwal serah terima diundur menjadi 3 Mei 2025. Setelah adendum ketujuh diajukan, batas waktu penyelesaian kembali mundur ke 22 Juni 2025.
Hingga April 2025, progres fisik pembangunan baru mencapai 69,11 persen. Masih banyak bagian bangunan yang belum rampung. Akibat keterlambatan ini, sejak Mei 2024, siswa SDN 01 dan 02 Cikini harus direlokasi ke SDN 03 dan 05 Gondangdia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) pun menjadi tidak optimal karena jam belajar dipadatkan dan siswa harus bergantian dengan sekolah lain.
“Kita bicara soal hak anak untuk belajar dengan layak. Maka proyek ini harus diawasi ketat dan diselesaikan tanpa alasan. Setiap keterlambatan, sekecil apa pun, berdampak pada masa depan mereka,” tutur Linda.
Tidak hanya proyek di Cikini yang bermasalah, keterlambatan juga terjadi pada proyek rehabilitasi total SDN Duri Pulo 01/02/03/04/05/10. Per 28 April 2025, progres pembangunan baru mencapai 69,13 persen. Sementara itu, dua proyek hampir rampung, yakni:
1. Kelompok Bermain Negeri (KBN) 29 Cempaka Baru dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Negeri (PKBMN) 29 Cempaka Baru dengan progres 91,43 persen (per 21 Mei 2025).
2. SDN Karang Anyar 01/02/05/06/08 dengan progres 95,35 persen (per 15 Mei 2025).
Adapun dua proyek yang telah selesai dan diserahterimakan pada 9 April 2025 adalah:
1. SDN Kampung Bali 01
2. SDN Pasar Baru 01/03/05 serta TK Negeri Sawah Besar.
Secara keseluruhan, rata-rata progres pembangunan enam paket proyek tersebut mencapai 84,90 persen.
Keterlambatan proyek ini menjadi catatan tersendiri bagi Pemprov Jakarta, terutama dalam hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024. Area pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemprov Jakarta masih tergolong rawan, dengan skor hanya 71. Subindikator independensi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) bahkan hanya mencatat skor 46. KPK pun merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, antara lain:
1. PPK dan pengawas proyek harus lebih proaktif melaporkan perkembangan;
2. Penyusunan timeline proyek yang lebih realistis;
3. Pengiriman surat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait perbaikan tata kelola PBJ sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Achmad S menyampaikan, komitmennya untuk menuntaskan sisa proyek pembangunan sekolah. Ia berharap dukungan dari KPK dapat membangkitkan optimisme.
“Kami berupaya optimal dan berkomitmen dalam menyelesaikan tugas ini, sehingga kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru nanti, gedung sekolah sudah dapat digunakan,” ucapnya.
Sementara itu, Nina Dwi Juliyanti, guru di SDN 01 Cikini, menyampaikan harapannya agar proyek pembangunan sekolah segera rampung.
“Orang tua murid sudah banyak menanyakan ke kami. Kami pun berharap bisa segera menggunakan fasilitas di sekolah baru kami, agar dapat menggelar kegiatan belajar mengajar secara efektif,” pungkasnya.
KPK berkomitmen untuk terus mengawal pembangunan infrastruktur pendidikan agar berjalan efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi. Sebab, hak belajar anak-anak Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian dan ketidakcermatan dalam pengelolaan proyek.