News

KPU-Prima Absen Saat PT DKI Bacakan Putusan Soal Penundaan Pemilu

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas vonis pengadilan negeri Jakarta Pusat buntut penundaan pemilu Selasa (11/4/2023). KPU dan Partai Prima tak terlihat dalam ruang sidang tersebut.

“Perkara perdata gugatan dari partai Prima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst. yang dalam proses penanganan banding atas permohonan banding dari KPU RI di PT DKI teregister dalam nomor. 230/PDT/2023/PT.DKI dan sidang pembacaan putusan bandingnya pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan kepada media dikutip, Selasa (11/4/2023).

Adapun pembacaan putusan sidang terebut dibawakan oleh majelis hakim banding yang terdiri dari tiga orang, yaitu Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

Putusan banding itu digelar atas upaya banding yang diajukan KPU karena keberatan dengan vonis PN Jakpus yang menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Sidang pembacaan putusan banding tersebut dilakukan dan dibacakan secara terbuka untuk umum.

Sebelumnya, KPU telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak 10 Maret 2023. Ketua KPU Hasyim Asy’ari berencana mendaftarkan banding tersebut setelah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat.

“Insya Allah, Jumat besok, tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut. Yang penting kami sampaikan, KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan,” jelas Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Sebagai informasi, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button