News

KPU RI Minta Tema Debat Capres Cawapres Harus Sesuai RPJPN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tema dalam debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kampanye Pemilu.

“Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” kata Ketua KPU RI, Hasyim As’ari dalam keputusannya seperti dilihat Inilah.com, Jumat (10/11/2023).

Adapun tema tersebut, lanjut Hasyim ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan bahwa debat paslon capres dan cawapres akan digelar sebanyak lima kali saat masa kampanye pemilu 2024.

“Debat diselenggarakan sebanyak 5 kali selama masa Kampanye. KPU menyusun jadwal debat Pasangan Calon dan menyampaikan kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kata Hasyim.

Lebih lanjut, KPU nantinya akan mengumumkan jadwal mengumumkan jadwal debat pasangan calon melalui laman KPU dan media sosial KPU.

Di mana jadwal debat tersebut diperkirakan digelar saat masa kampanye yakni sekitar 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Untuk teknis debat, para paslon capres-cawapres diberikan waktu selama 150 menit. KPU bakal menyiapkan enam segmen yang terdiri dari:

1. Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja

2. Pendalaman visi, misi, dan program kerja

3. Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator

4. Tanya jawab dan sanggahan

5. Tanya jawab dan sanggahan

6. Penutup.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button