Kronologi Jambret yang Bikin Duit Rp300 Juta Bertebaran di Jalan Bojongsari Depok

Ivan Medium.jpeg

Kamis, 10 Juli 2025 – 21:30 WIB

Proses penangkapan jambret uang ratusan juta di Bojongsari Depok (foto:IG/@Infodepok)

Proses penangkapan jambret uang ratusan juta di Bojongsari Depok (foto:IG/@Infodepok)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Jajaran Polsek Bojongsari berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan modus pecah ban yang terjadi di depan Bengkel Final Gear, Jalan Parung Ciputat, RT 02/10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.41 WIB.

Peristiwa bermula saat korban, Umayah Susilawati, bersama seorang saksi berangkat dari rumah menuju Bank Mandiri Parung sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil Toyota Rush untuk mengambil uang tunai sebesar Rp300 juta. Usai transaksi sekitar pukul 11.30 WIB, korban langsung kembali menuju kediamannya di daerah Pengasinan.

“Dalam perjalanan pulang, tepatnya di depan Polsek Parung, seorang pengendara sepeda motor memberi tahu bahwa ban mobil korban bocor. Korban pun mencari tempat aman untuk menepi dan akhirnya berhenti di Bengkel Final Gear di wilayah Bojongsari,” kata Kasi Humas Polres Depok AKP Made Budi kepada inilah.com, Kamis (10/7/2025).

Saat korban dan saksi turun dari mobil untuk memeriksa ban, tiba-tiba terdengar teriakan dari saksi lainnya yang melihat pelaku tengah mengambil tas dari dalam kendaraan. Dengan sigap, salah satu pelaku berhasil diamankan oleh saksi di lokasi kejadian. Tak berselang lama, warga sekitar turut membantu dan berhasil mengamankan pelaku lainnya.

“Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS dan NU. Saat kejadian, sebagian uang hasil kejahatan sempat berhamburan di jalan, namun petugas dan warga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp138.300.000. Sementara itu, kerugian korban masih cukup besar yakni mencapai Rp161.700.000,” kata Made.

Kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut dan kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Bojongsari untuk proses hukum. Kasus ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar. Jika memungkinkan, sebaiknya meminta pengawalan dari aparat keamanan untuk mencegah kejadian serupa.

Topik
Komentar