News

Kuasa Hukum: Seyogyanya Habib Rizieq Bebas

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar belum tahu dan tak ingin berspekulasi kapan kliennya yang sudah setahun lebih menjalani hukuman bakal bebas. Ini disampaikan usai masa hukuman Habib Rizieq dari empat tahun dipotong Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun terkait kasus kabar bohong hasil pemeriksaan tes usab COVID-19 di RS UMMI.

Menurut Aziz kliennya harusnya bebas sebab tidak layak dipenjara hanya karena kasus protokol kesehatan yang merujuk pada ucapan. Apalagi dalam pertimbangan dalam kasasi, majelis hakim mengakui tindakan Habib Rizieq tidak menimbulkan keonaran yang mengakibatkan korban jiwa dan hanya ramai di media massa.

“Majelis Hakim kasasi juga mengakui bahwa kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes COVID-19, dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya. Seyogyanya Habib Rizieq dibebaskan,” kata Aziz kepada Inilah.com, Selasa (16/11/2021).

Aziz segera mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan MA atas dua tahun penjara terhadap Habib Rizieq. Kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian.

“Sering ( Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai rezim, sehingga Habib Rizieq menjadi salah satu korbannya,” tutup Aziz.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button