Laporkan Dewas ke PTUN, Nurul Ghufron Dinilai Frustasi dengan Kasus Mutasi ASN Kementan


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinilai sedang frustasi akibat diduga terlibat dalam kasus dugaan perdagangan pengaruh dalam mutasi pegawai ASN Kementrian Pertanian (Kementan).

Bentuk frustasi ini, dilihat dari sikap Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Indonesia Corruption Watch melihat tindak tanduk saudara Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas serta menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, ketika dihubungi, Selasa (30/4/2024).

Dewas KPK diketahui saat ini sedang melakukan sidang etik terkaitdugaan penyelewengan wewenang Ghufron dalam mutasi pegawai di Kementan pada Kamis (2/5).

Lebih jauh Kurnia meminta, Dewas tidak terpengaruh dengan gugatan yang diajukan oleh Ghufron dan tetap mengusut tuntas perkara yang dinilai mereka terindikasi korupsi.

“ICW mendesak agar Dewan Pengawas tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenar yang disampaikan saudara Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan,” kata Kurnia.

Dewas Punya Bukti Ghufron Minta Mutasi Pegawai Kementan

Seperti diketahui, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho memastikan pihaknya memiliki cukup bukti untuk menaikan kasus Ghufron ke sidang etik.

“Dia (Ghufron) memindahkan salah satu pegawai dari Kementerian Pertanian Pusat (Jakarta) ini ke Jawa Timur, Malang. Iya, menurut Dewas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke sidang Etik,” ujar Albertina.

Albertina membenarkan, Ghufron berkomunikasi pejabat Kementan agar pegawai berinisial ADM cepat dipindahkan.

Albertina menyatakan, pada sidang nanti pihaknya bakal mencari tau apakah Ghufron telah terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan sebagai pimpinan KPK dalam kasus korupsi di Kementan yang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Ghufron Aku Bantu Mutasi Pegawai Kementan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengakui dirinya meminta mantan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono untuk memutasi seorang pegawai Kementan berinisial ADM dari Jakarta ke Malang. Permintaan itu, dianggap Ghufron bukanlah bentuk intervensi.

“Bukan nitip, ada anak (Pegawai Kementan ADM) yang mau mutasi (Jakarta-Malang) sudah dua tahun tidak di kabulkan, dia mau ikut suami. Jadi masalahnya kemudian saya sampaikan kepada si Kasdi itu bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia (ADM) untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja yang, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” kata Ghufron.

Exit mobile version