Market

Jamin Pasokan Kayu, APP Sinar Mas Riau Miliki Perusahaan Terafiliasi

Dalam menjalankan bisnis sektor hutan, lini bisnis Sinar Mas Group sering menabrak aturan. Kedekatan dengan kekuasaan menjadi trik untuk mengamankan bisnisnya walaupun merugikan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Koalisi Anti Mafia Hutan berhasil menelusuri dugaan praktik kepemilikan atas nama atau nominee structures antara perusahaan pemasok kayui dengan manajemen Asia Pulp & Paper (APP). Di Provinsi Riau, gurita bisnis Sinar Mas Group diserahkan APP yang memiliki konsesi HTI.

Dalam investigasi tersebut, Koalisi Anti Mafia Hutan berhasil mengungkapkan adanya indikasi keterkaitan erat antara 24 perusahaan pemasok kayu yang dinyatakan sebagai mitra independen oleh APP dengan Sinar Mas Grup. Laporan yang dibuat pada Mei 2018 silam tersebut, juga membedah struktur kepemilikan grup usaha kehutanan di dalam Sinar Mas Grup yang diduga kuat mengalir jauh hingga ke perusahaan-perusahaan di negara-surga-pajak atau offshore jurisdiction.

Saat itu, perusahaan pemasok kayu ke industri milik APP, yaitu PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industry (SBAWI) yang dibekukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan gambut tahun 2015. Dengan dibekukannya tiga pemasok, APP buru-buru menyatakan kedua diantara perusahaan itu dimiliki dan dioperasikan secara independen.

“Laporan ini juga bermaksud mendukung upaya Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 guna menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi,” demikian mengutip pernyataan Koalisi Anti Mafia Hutan di audiga.or.id.

Untuk sumber utama dalam analisis ini adalah profil perusahaan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tersedia bagi publik (dapat diakses). Analisis profil AHU menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan HTI yang disebut “independen” ternyata terdaftar atau pernah terdaftar di alamat yang sama dengan kantor pusat Grup Sinar Mas di Jakarta dan/atau alamat yang sama dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, salah satu pabrik APP di Serpong, Tangerang.

Kepemilikan perusahaan tersebut mengalir ke delapan (8) individu, tujuh (7) di antaranya merupakan pegawai atau mantan pegawai di anak perusahaan Sinar Mas, termasuk Sinar Mas Forestry. Enam belas (16) individu lain yang terdaftar sebagai komisioner dan direktur ternyata bekerja atau pernah bekerja pada perusahaan Sinar Mas.

Berdasarkan analisis tersebut, terlihat pola yang kemungkinan seperti model kepemilikan nominee. Praktik kepemilikan nominee dilarang dalam UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Pasal 33 ayat (1) UU tersebut “melarang perjanjian dan/atau pernyataan kepemilikan saham perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.”

Pelanggaran atas ketentuan di atas mengakibatkan perjanjian itu batal demi hukum. Kepemilikan nominee, biasa digunakan untuk mengakali batasan kepemilikan asing di suatu perusahaan pada investasi tertentu. Di samping itu, struktur nominee rentan digunakan untuk menyembunyikan identitas pemilik manfaat sebenarnya dari aset hasil kejahatan, dan pencucian uang.

Artinya, hasil penelitian juga mengungkapkan pejabat atau mantan pejabat anak usaha Sinar Mas Grup memiliki jabatan strategis di perusahaan pemasok tersebut. Sinar Mas Grup merupakan induk usaha dari APP yang mengoperasikan tiga pabrik pulp berskala besar di bawahnya, yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT OKI Pulp & Paper Mills, dan PT Lontar Papyrus & Paper Industry.

Terdapat pula 16 nama yang menjabat sebagai komisaris dan direktur di 24 perusahaan tersebut pernah atau masih memiliki posisi tertentu di anak usaha Sinar Mas Group. Sahrul mencontohkan, nama-nama ini menjabat sebagai kepala urusan pajak perusahaan, kepala penetapan biaya, dan direktur layanan pengelolaan kontrak di Sinar Mas Forestry.

“Ada 24 perusahaan yang saling terhubung di antara 27 perusahaan yang disebut sebagai pemasok independen APP,” kata peneliti Auriga Sahrul Fitra di kantor YLBHI, Jakarta, kala itu.

Dari 22 perusahaan induk ini, kepemilikan saham berujung kepada delapan nama. Tujuh dari delapan nama tersebut diduga masih atau pernah menjabat posisi tertentu pada perusahaan yang dikendalikan Sinar Mas Grup, seperti PT Wirakarya Sakti atau PT Arara Abadi. “Kedua perusahaan ini memiliki konsesi HTI besar yang diakui APP sebagai miliknya,” kata Sahrul.

Ketua YLBHI, Siti Rahma Mary menilai hal tersebut diperlukan untuk membangun akuntabilitas perusahaan khususnya di bidang sumber daya alam. Sebab, akuntabilitas perusahaan di bidang sumber daya alam akan membantu upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, membatasi konflik atas perusahaan dan masyarakat, serta meningkatkan kinerja penerimaan pajak.

“Patut ditelusuri praktik ini apakah berdampak ke pemasukan ke kas negara, apakah menimbulkan kerugian akibat hilangnya pendapatan negara,” kata Rahma.

Sementara Direktur APP Sinar Mas, Suhendra Wiriadinata menyayangkan laporan KAMH tersebut. Dia menjelaskan, fokus utama APP Sinar Mas adalah memastikan pasokan kayu bebas dari deforestasi. Sehingga hubungan dan pengaruh terhadap para perusahaan pemasok merupakan faktor kunci yang memungkinkan APP Sinar Mas untuk memastikan hal tersebut.

Suhendra menganggap wajar bila perusahaan memiliki hubungan yang signifikan dengan perusahaan lain dalam rantai pasokan mereka, baik dalam hal ekonomi maupun operasional. “Terlebih dalam rantai pasokan yang sangat terintegrasi, seperti rantai pasokan kami,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button