News

Legislator Ingatkan TPPU Tetap Masalah Besar Meski Berbeda dari Korupsi

Anggota Komisi III DPR Johan Budi Prabowo mempertanyakan narasi transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun yang disebut bukan berkaitan korupsi dan hanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia mengatakan itu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mungkin anda suka

“Ketika ada pernyataan transaksi mencurigakan, TPPU, sudah disimpulkan bukan korupsi, siapa yang sebenarnya berhak menyatakan itu korupsi atau bukan,” kata Johan. Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan kasus TPPU tidak bisa berdiri sendiri, karena perkara itu memiliki pidana asal. “Sepanjang yang saya tahu, TPPU ada pidana asal. Saya awam hukum. Jadi, ada pidana asal,” ujar Johan.

Lebih Lanjut, Johan Budi mengatakan korupsi itu adalah pidana asal yang bisa menjadi awal mula penyidik membuka kasus TPPU. “Pidana asal bisa berasal dari korupsi. Jangan disimpulkan tidak ada korupsi di sana,” katanya.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman mengatakan bahwa publik perlu diedukasi terkait TPPU yang belum tentu korupsi. “Kita perlu mengedukasi publik, TPPU belum tentu korupsi. TPPU itu adalah tindak pidana menyamarkan hasil tindak pidana. Jadi kalau dibilang bukan korupsi bukan berarti bukan masalah, tetap masalah besar yang harus kita cari kejelasannya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan Komite TPPU sudah lama tapi kita baru tahu setelah pak Mahfud menyampaikan persoalan ini pada tanggal 8 Maret lalu. “Bagaikan petir disiang bolong pernyataan pak Mahfud ini tapi hujannya belum turun-turun sampai sekarang. tindak lanjutnya masih abstrak,”jelasnya.

Jadi, lanjut Habiburokhman, anggota Komisi III DPR dengan berbagai cara bertanya dan dengan berbagai macam teknik bertanya sebetulnya prinsipnya sama. Kita ingin memperjelas narasi transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun itu secara detil agar terungkap.

“Kami juga perlu memperjelas kepada publik kalau kami melaksanakan hak konstitusional  sebagai pengawas. kami melakukan tugas pengawasan. Kalau anggota DPR bertanya tidak pantas apakah bisa dibiarkan tidak juga. kalau dianggap melanggar etika bisa dilaporkan ke MKD. Kami bertanya prinsipnya sama semua ingin memperjelas tiga ratus triliun itu secara detil biar terungkap,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD pernah mengatakan transaksi janggal tiga ratusan triliun di Kemenkeu bukan perkara korupsi, melainkan pencucian uang. “Bukan korupsi, (tapi) pencucian uang,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (10/3/2023). Namun, Mahfud tidak menampik transaksi janggal tiga ratusan triliun bisa berasal dari korupsi meski nilainya tidak besar. (*)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button