Legislator NasDem Ragu Negara Sanggup Naikkan Dana Bantuan Parpol 10 Kali Lipat


Usulan kenaikan dana bantuan partai politik dari APBN menjadi 10 kali lipat dari jumlah yang sekarang, ditanggapi pesimistis oleh anggota Komisi II DPR Ujang Bey. Menurutnya, permintaan ini tentu bisa memberatkan dompet negara.

“Apakah negara sanggup memberikan Rp10.000 per suara sah? Ini perlu kajian mendalam,” ujar Ujang kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Mencuatnya besaran kenaikan ini, menurutnya, tentu sudah ada hitung-hitungannya di masing-masing partai politik. Akan tetapi dia kembali mengingatkan, faktor kemampuan APBN harus menjadi fokusnya.

“Wacana ini memang berkembang dan tampaknya sudah melalui sejumlah kalkulasi di internal beberapa partai,” kata dia.

Sementara, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengakui, usulan bantuan tersebut patut dipertimbangkan agar mencegah partai politik dari perilaku korupsi. Namun, tentu harus memperhatikan kecukupan dana APBN di tengah adanya efisiensi anggaran saat ini.

“Apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi, apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat ya. Kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” katanya usai menerima kunjungan bilateral kehormatan Perdana Menteri (PM) China Li Qiang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/5/2025).

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan ada penambahan sebanyak 10 kali lipat dari dana bantuan yang sudah ditetapkan pemerintah saat ini.

“Ya idealnya paling tidak Rp10 ribu per suara, sekarang kan cuma Rp1.000,” kata Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Selain adanya penambahan dana dari APBN, dia juga mengusulkan agar parpol diperbolehkan membentuk badan usaha, agar ke depan partai bisa lebih mandiri dalam hal pendanaan. Dia mengatakan, izin berbisnis ini juga mencegah adanya ketergantung parpol terhadap sokongan pengusaha.

“Ya itu sampai sekarang kan memang belum boleh ya (membentuk badan usaha) secara UU. Ya kalau itu bisa dilakukan juga cukup bagus dalam rangka untuk memperkecil tingkat dominasi oligarki dalam mendukung faktor keuangan di Pemilu atau Pilkada,” ujar Mahfudz.

Sekadar catatan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik pada pasal 5 ayat (1) menjelaskan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah.