News

Penetapan Tujuh Tersangka PPLN Kuala Lumpur Tak Hambat Pemutakhiran Data PSU


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim penetapan tersangka tujuh pantia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia tak akan menghambat proses pemutakhiran data pemilih untuk proses pemungutan suara ulang (PSU).

“Enggak (menghambat). Kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka,” kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin di kantornya, Sabtu (2/3/2024).

Afif juga mengaku tak khawatir soal munculnya banyak spekulasi kecurangan dalam pemilu atas penetapan tersangka ini. Sebalik Afif mengaku akan fokus untuk memperbaiki proses-proses yang sebelumnya dilakukan oleh anggota PPLN.

“Pokoknya kita rapikan semuanya,” kata dia.

Afif menambahkan, KPU bakal meneruskan penetapan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Agar nantinya DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian tetap kepada tujuh PPLN itu.

“Iya untuk pemberhentian tetapnya lewat DKPP. Kalau penonaktifan pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU),” ucap Afif.

Sebagai informasi, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.

“Ada tujuh tersangka,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.

Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.

Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button