Lidik Kasus Kuota Haji, KPK Sudah Panggil Sejumlah Pihak untuk Klarifikasi


Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Klarifikasi dilakukan untuk menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait alur perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh penyelidik ya untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dalam penanganan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (21/6/2025).

Budi enggan membeberkan identitas pihak-pihak yang telah diklarifikasi maupun konstruksi perkara yang ditemukan sejauh ini. Termasuk saat disinggung mengenai sejumlah nama seperti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Hal ini karena proses penyelidikan bersifat rahasia dan baru akan disampaikan secara terbuka saat memasuki tahap penyidikan.

“Untuk tempus perkara, kemudian untuk pasal yang disangkakan tentu belum bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Karena memang prosesnya masih di tahap penyelidikan dan tentu dalam tahap penyelidikan itu KPK juga telah mengundang beberapa pihak,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Terdapat lima kelompok masyarakat yang telah melaporkan kasus ini ke KPK.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi (Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu), laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (20/6/2025).

Kelima pelapor tersebut yakni Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Laporan mereka disampaikan pada awal Agustus 2024.

“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Alur Perkara

Menurut Raffi, perkara ini bermula dari kesepakatan Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023. Dalam rapat tersebut disepakati kuota haji Indonesia tahun 2024 sebesar 241.000 jemaah, terdiri dari 221.720 jemaah reguler (92 persen) dan 19.280 jemaah khusus (8 persen).

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kemenag secara sepihak menetapkan kuota jemaah reguler menjadi 213.320 (88,5 persen) dan kuota jemaah khusus meningkat menjadi 27.680 (11,5 persen). Artinya, terdapat pengalihan 8.400 kuota dari jemaah reguler ke jemaah khusus tanpa persetujuan DPR.

Menurut Raffi, kebijakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8% dari total kuota nasional.