News

KPK Kejar Bukti Konspirasi Jahat Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Lukas Enembe

Stefanus Roy Rening (SRR) diduga menjadi dalang aksi massa yang menghalangi tugas tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika memeriksa Gubenur Papua nonaktif Lukas Enembe di rumahnya saat di Papua kala itu. Tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) ini diduga tak sendiri dalam menutupi kasus korupsi yang dilakukan oleh kliennya.

Hal ini yang kemudian membuat tim penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi pada Jumat kemarin (11/8/2023). Tim penyidik tengah mengejar pengakuan serta bukti adanya tindak pidana yang diduga dilakukan Stefanus Roy Rening tersebut.

Mungkin anda suka

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan utak atik rencana merintangi tugas Tim Penyidik KPK saat memeriksa Lukas Enembe sebagai Tersangka di Papua,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (14/8/2023).

Adapun tiga orang dimaksud diantaranya, PNS Jordan Manger, Wiraswasta Elpius Hugi, dan Karyawan Swasta Ari Susilawati Ekaningsih.

Namun Ali, tidak mengungkapkan materi pernyataan kepada mereka serta perannya masing-masing. Termasuk apakah tiga orang itu telibat membantu menggerakkan aksi massa.

Diberikan sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enambe, Stefanus Roy Rening resmi ditahan penyidik di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).

Konstruksi Kasus

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, konstruksi kasus tersebut berawal saat Roy berkenalan dengan Lukas Enembe. Saat itu, LE maju dalam Pemilihan Gubernur Papua dan terus berkomunikasi.

Selanjutnya, Lukas Enembe yang menjabat Gubernur Provinsi Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Lukas menunjuk Roy sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.

Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga Roy diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum.

Dia diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.

Yang bersangkutan juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Tujuannya, untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Penyusunan testimoni juga diduga dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

Roy diduga juga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Atas saran dan pengaruh Roy, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Atas tindakan SRR dimaksud, penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat,” ujar Ghufron.

Pasal yang dipersangkakan kepada SRR adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button