Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). (Foto: Tangkapan layar)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Dua lembaga peradilan meminta tambahan anggaran ke DPR. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK), kini giliran Mahkamah Agung (MA). Permintaan itu disampaikan MA saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto meminta tambahan anggaran sebesar Rp 7.678.177.298.000. “Mahkamah Agung telah berupaya mengajukan usulan tambahan anggaran melalui surat Ketua Mahkamah Agung, kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas Nomor 146/KMA/RAI.6/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025, tentang usulan tambahan anggaran MA Tahun Anggaran 2026, sebesar Rp7.678.177.298.000,” kata dia.
Tambahan anggaran itu, kata dia, rencananya dialokasikan untuk para hakim seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol.
“Kemudian penghasilan pensiun, tunjangan lain yang diatur dalam PP 94 Tahun 2012 Tentang Hak dan Keuangan. Dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan PP 44 2024,” tuturnya.
Sugiyanto menyebut, usulan tambahan anggaran MA Tahun 2026 ini telah disusun secara cermat untuk memastikan hak keuangan dan fasilitas hakim secara bertahap dapat terpenuhi. Adapun fasilitas yang dimaksud, di antaranya, pembangunan flat rumah dinas hakim pada 212 satuan kerja pengadilan, jaminan kesehatan, transportasi, dan bantuan sewa rumah dinas bagi hakim yang dilantik pada Juli 2025 serta honorarium penanganan perkara bagi hakim agung.
“Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang diungkapkan dalam kesempatan laporan tahunan MA dan pengukuhan hakim beberapa waktu silam,” beber Sugiyanto.
Ia menekankan, hakim memegang peranan vital dalam menegakkan keadilan dan menjaga supremasi hukum. Sebab itu, Sugiyanto menyebut negara perlu hadir dalam memberikan fasilitas tunjangan kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagi para hakim, guna menjaga integritas independensi dan profesionalitas.
“Oleh sebab itu, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim sebagaimana tercantum dalam usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2026 penting untuk dipenuhi,” tegasnya.
Sebelumnya, permintaan anggaran juga disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan, dia meminta penambahan anggaran pagu indikatif MK sebesar Rp130 miliar pada tahun 2026.
“Usulan pergeseran anggaran dan usulan tambahan anggaran telah kami sampaikan melalui surat Nomor 2568 PR 03.00/06 tahun 2025, 24 Juni 2025 berupa pergeseran anggaran adalah Rp3.952.350.000 dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 130.979.800.000,” kata Heru dalam paparannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025)
Heru menjelaskan, penggunaan untuk dukungan pergeseran anggaran sebesar Rp3,9 miliar akan digunakan untuk layanan manajemen kinerja internal, layanan dukungan manajerial dan layanan dukungan untuk pendidikan pegawai.
Dia menambahkan, usulan tambahan pagu indikatif MK tahun 2026 ini nantinya akan digunakan untuk kekurangan belanja gaji pegawai sebesar Rp26,6 miliar. Kemudian, kekurangan penyelanggaraan persidangan sebesar Rp 58,5 miliar, dan revitalisasi sarana dan prasarana infrastruktur IT sebesar Rp8,2 miliar.
Penggunaan tambahan anggaran lainnya, kata dia, untuk pengembangan kerja sama dalam negeri, sebagai peningkatan pemahaman dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang Pancasila, Konstitusi, dan MK sebesar Rp 6.050.000.000.