News

Mahfud MD Tantang Tiga Vokalis Komisi III Bongkar Megaskandal Rp349 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menantang tiga vokalis Komisi III DPR untuk hadir dalam rapat pekan depan. Trio vokalis dimaksud adalah Benny K Harman, Arteria Dahlan, dan Arsul Sani.

Rapat tersebut bakal membongkar megaskandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” tulis Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (26/3/2023).

Sebagai informasi, Komisi III DPR bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite TPPU di antaranya Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Rapat itu terkait dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu pada Jumat (24/3/2023). Namun, jadwal tersebut berubah menjadi pekan depan, Rabu (29/3/2023).

Mahfud pun menantang kehadiran trio vokalis Komisi III DPR itu. “Saya tantang Sdr. Benny K. Harman juga hadir dan tdk beralasan ada tugas lain. Bgt jg Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jgn cari alasan absen,” lanjut Mahfud dalam cuitannya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (21/3/2023), Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyinggung terkait ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.

Pernyataan Arteria itu merujuk kepada Menko Polhukam Manfud MD sebagai pihak yang membocorkan megaskandal itu.

Begitu juga Anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang justru mempertanyakan motif Menko Polhukam Mahfud MD membocorkan isu Rp300 triliun terkait Kemenkeu yang diduga TPPU. Alih-alih membongkar kasusnya, Benny malah ingin tahu adakah motif politik Mahfud Md untuk memojokkan orang di Kemenkeu.

Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyebutkan, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud MD tidak berwenang untuk mengumumkan transaksi mencurigakan sekitar Rp349 triliun di Kemenkeu.

“Pak Menko bolak balik menyampaikan bicara dalam kedudukan sebagai Ketua Komite Nasional TPPU. Komite ini dibentuk untuk melaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, kemudian diperbaiki Perpres Nomor 117 Tahun 2016, pelaksanaan dari pasal 4, tapi saya ingin ingatkan mari kita baca, jangan gampang merujuk pasal 4 ini tidak diperbaiki Perpres 117 Tahun 2016, apa fungsi komite itu,” kata dia, seperti dikutip dari Youtube salah satu televisi swasta, Rabu (22/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button