News

MAKI Sebut Biang Kehancuran Pemberantasan Korupsi Terletak Pada Revisi UU KPK


Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menilai bobroknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dikarenakan sejumlah faktor. Faktor utamanya revisi Undang-undang KPK tahun 2019 dan terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

“KPK dan pemberantasan korupsi itu hancur faktor utamanya 50% adalah adanya revisi UU KPK, Firli Bahuri 10%,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya yang diterima Selasa (2/1/2024).

Selain itu, lembaga anti rasuah diduga tidak independen dalam menuntaskan kasus rasuah yang besar contohnya saja kasus melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Boyamin mengamati beberapa penindakan korupsi yang dilakukan KPK dinilai hanya berkutat pada tangkapan di level yang rendah.

Maka itu, Boyamin mendesak revisi UU KPK Tahun 2019 dicabut. Melalui hal tersebut,  indipedensi KPK yang telah hilang dapat dikembalikan dengan keluar dari rumpun eksekutif. Serta, menjadi peluang untuk menarik sejumlah pegawai KPK berintegritas  yang telah disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebelumnya.

“Jadi kalau ingin pemberantasan korupsi bagus KPK harus bersama-sama pemerintah untuk sama-sama mencabut revisi UU KPK. Tanpa itu akan sulit KPK berprestasi,” kata Boyamin.

Di sisi lain, MAKI mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset di tahun 2024 nanti. Boyamin menilai UU itu bisa turut mengembalikan kinerja KPK seperti saat masih dikagumi publik dahulu.

“Ditambah pemerintah membuat UU yang mengatur perampasan aset baru itu akan pulih (kinerja KPK) mendekati masa-masa lalu,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang merangkap anggota, Kamis (28/12) pekan lalu.

Pemberhentian Filri sebagai Ketua KPK buntut dari dugaan ‘permainan’ penanganan perkara KPK dalam kasus korupsi Kementan yang diduga dilakukan oleh Mantan Mentan SYL.

Perkara ini pun di usut dua lembaga yaitu Dewas KPK di ranah etik dan pihak kepolisian di ranah pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button