Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara, KPK Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan


Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset perlu disahkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurut Tessa, ini merupakan upaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dengan cara merampas aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh koruptor.

“Penyelamatan aset, tentang bagaimana Indonesia ini tidak digerogoti korupsi dan keyakinan itu bisa kita dorong dengan disahkannya undang -undang perampasan aset,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

Namun, Tessa tidak bisa memaksa para legislator untuk cepat mengetok palu RUU yang dapat memiskinkan para koruptor itu. Sebagamana polemik warganet saat ini, yang membandingkan RUU Perampasan begitu lama disahkan dengan aksi demonstrasi yang membuat Revisi UU Pilkada akhirnya dibatalkan.

“Kapan disahkannya tentunya kita serahkan kepada wakil-wakil kita di DPR,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan melalui video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8), mendorong penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.

“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Presiden.

Presiden menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR RI.