News

Mantan ‘Pentolan’ KPK Minta Febri dan Rasamala Mundur dari Tim Pembela Jenderal Sambo

Munculnya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru terus menuai kontra.

Mantan Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo bahkan meminta mantan koleganya di komisi antirasuah itu untuk mundur dari barisan tim pembela Ferdy dan Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Saya hormati putusan Da @febridiansyah & @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka,” ujar Yudi Purnomo dikutip dari akun Twitternya, @yudiharahap46, Rabu (28/9/2022).

Yudi mewanti-wanti Febri dan Rasamala yang kini berkerja di Visi Integritas Law Office, soal reaksi negatif publik terkait keputusannya. Sebab, publik menilai negatif sosok Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sementara Febri dan Rasamala, dikenal masyarakat sebagai tokoh bersih yang dipercaya.

“Reaksi publik saat ini cendrung negatif, karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik,” ucapnya.

saya hormati putusan Da @febridiansyah& @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik,mau mngubah kputusannya&mundur menjadi penasehat hukum para tersangka,karena reaksi publik saat ini cendrung negatif karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik

— Yudi Purnomo Harahap (@yudiharahap46) September 28, 2022

Febri sebelumnya mengaku mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dia bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut. Ia juga berjanji bakal objektif.

“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febri.

Sementara Rasamala ditunjuk sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo. Rasamala menyatakan menerima tawaran tersebut salah satunya lantaran Ferdy Sambo telah mengungkap fakta sebenarnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga Negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” kata Rasamala.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button