News

5 Poin Jenderal TNI Purnawirawan Cs Gugat UU IKN, Satunya Soal Konspirasi Jahat

Sejumlah Jenderal TNI purnawirawan, aktivis, dan politikus tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan gugatan terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi. Ada 5 poin gugatan yang mereka ajukan.

“Bagaimana Menkeu itu bicara mengubah-ubah mata anggaran di APBN atas dasar adanya pertanyaan satu anggota DPR dari Demokrat, misalnya. Ketika ditanya jawabnya, “Oke nanti kami akan ubah”. Itu menunjukkan bahwa tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Itu yang pertama,” kata Koordinator PNKN Marwan Batubara, Rabu (2/2/2022).

Bagian kedua, lanjut Marwan, PNKN menilai UU IKN merupakan konspirasi jahat antara pemerintah dengan DPR. Lantaran, menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis yang seharusnya menjadi konten UU.

“Padahal mestinya ini bukan saja oleh rakyat, tapi DPR. Sebaliknya bukan hanya DPR, tapi rakyat juga berhak untuk ikut menentukan konten yang strategis dan penting itu. Kita menganggap pemerintah dan DPR telah melakukan kejahatan yang sangat nyata, menyembunyikan hal esensial penting strategis untuk diatur dalam PP dan perpres, tidak diatur dalam UU. Apa gunanya kita punya DPR kalau hal itu dilakukan?” papar Marwan.

Pada poin ketiga,  PNKN menilai pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, terutama masalah sosiologi masyarakat. Terutama dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Hal ini menunjukan ada kepentingan publik yang terabaikan dalam UU IKN tersebut.

“Keempat, tidak benar-benar butuh yang namanya undang-undang ini, tidak mendesak ini. Apalagi kita sudah begitu banyak punya utang, mungkin akhir tahun ini akan ada utang sampai Rp 7.000 triliun. Bayar bunga utang APBN tahun ini tuh lebih dari Rp 400 triliun,” ucapnya.

Poin terakhir, proses pembuatan UU IKN, dalam pembahasannya masyarakat tidak banyak melibatkan masyarakat. Apalagi pembuatan UU IKN ini berlangsung dengan cepat. Penyerahan surat presiden ke DPR 29 September 2021, lalu pengesahan menjadi UU pada 18 Januari 2022.

“Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas. Lalu nanti detailnya juga diatur dalam PP maupun perpres tidak diatur oleh DPR dalam proses pembentukan UUD. Jadi sangat banyak masalah sebetulnya,” tutup Marwan.

Daftar Nama Anggota PNKN Gugat UU IKN ke MK

Seperti kita ketahui bahwa, Anggota PNKN telah mendaftarkan permohonan uji formil UU IKN ke MK. Mereka terdiri dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis. Berikut daftar namanya:

1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro (EN LMND)
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim, SH (Jabar)
21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)
24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
25. Khairul Munadi SH (Sumut)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button