News

Mario Dandy Bisa Telepon Saksi dari Lapas, Begini Dalih Ditjen Pas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merespon pernyataan kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini soal terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo pernah menelepon saksi dari dalam lapas.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan setiap warga binaan diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan alat komunikasi di dalam lapas.

“Mario Dandy diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di lapas,” ujar Rika kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Lebih lanjut, kata Rika, penghuni lapas diberikan layanan komunikasi secara gratis, termasuk Mario Dandy. Namun, layanan tersebut dibatasi dengan waktu tertentu.

“Layanan komunukasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas, di jam kerja dari Senin sampai Jum’at, sesuai dengan aturan yang berlaku. Layanan ini diberikan kepada semua penghuni lapas secara gratis,” tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan ada saksi yang mengaku bisa ditelpon oleh Mario Dandy. Dalam perbincangkan tersebut saksi mengaku Mario Dandy mengarahkan keterangan. Padahal, diketahui, Mario Dandy tengah mendekam di lapas.

“Diceritakan oleh salah satu saksi yang hadir hari ini, bahwa dia ditelepon oleh seseorang dari yang kemudian dia sampaikan itu adalah Mario Dandy, yang kita ketahui sedang ditahan,” ujar Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button