News

Mario Dandy Diminta Restitusi Rp120 Miliar, LPSK: Kesembuhan David Ozora Hanya 10 Persen

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Mario Dandy Satriyo membayar restitusi atau ganti rugi Rp120,3 miliar terkait penganiayaan berat terhadap David Ozora. Restitusi ini sebagai kompensasi atas penderitaan yang akan dirasakan David dalam jangka waktu cukup lama setelah menjadi korban penganiayaan berat tersebut.

“Terkait restitusi, tim menilai untuk mendapatkam angka yang dirasa adil,” kata Ketua Tim Penilai Restitusi dari LPSK Abdanev Jova dikutip Rabu (21/6/2023).

Jova mengemukakan itu saat bersaksi dalam persidangan perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (20/6/2023).

Jova menjelaskan, tim telah mencari informasi dari dokter yang menangani David. Remaja berusia 17 tahun ini disebut mengalami Diffuse Axonal Injury. Selanjutnya, lanjut Jova, tim kemudian mencari tahu lebih dalam mengenai penyakit tersebut dan terungkap seseorang yang mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 itu hanya bisa mencapai kesembuhan 10 persennya saja dari kondisi semula.

“Sembuh itu pun bukan dalam arti kembali seperti dalam keadaan semula. Jadi 90 persen tidak akan kembali dalam keadaan semula,” katanya.

Tak hanya itu, Jova mengungkapkan, tim juga meminta proyeksi perhitungan RS Mayapada. Hasil penilaian RS Mayapada, biaya yang diperlukan untuk penanganan medis David selama 1 tahun itu sekitar Rp2,1 miliar atau tepatnya Rp2.180.120.000.

“Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi Jakarta, rata-rata hidup (orang) itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya, ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita, maka angka 54 tahun dikalikan Rp2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya Rp118.104.480.000,” tegas Jova.

Dia mengaku, tim yang dipimpinnya melakukan penghitungan pasca ayah David, Jonathan Latumahina mengajukan permohonan penghitungan restitusi mewakili anaknya itu.

“Atas dasar apa saudara melakukan penilaian?” tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut.

“Pertama, ada permohonan dari keluarga DO (David Ozora). Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban DO itu tertanggal 17 Maret 2023 ditunjukan pada LPSK, meminta perhitungan penggantian restitusi,” jawab Jova.

“Permohonan itu disertai dengan berapa yang dimohonkan tidak?” tanya hakim lagi.

“Dimohonkan itu jumlahnya Rp 52 miliar sekian,” kata Jova lagi.

Jova menerangkan, dalam permohonan itu terdapat identitas, kronologis peristiwa hingga sejumlah bukti-bukti. Selain itu, terdapat data pendukung terkait 3 komponen, yakni ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.

“Transportasi dan konsumsi itu jumlah permohonan yang dimohonkan itu Rp40 juta, terkait dengan penggantian perawatan medis dan psikologis Rp1.315.045.000, dan penderitaan Rp50 miliar,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, dasar nilai itu dari 3 komponen dimaksud, pihaknya lantas melakukan pengelompokan komponen ganti rugi restitusi berdasarkan undang-undang dan permohonan tersebut. Lantas, diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp120,3 miliar atau tepatnya Rp120.388.930.000.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button