Market

Marwan: Timses Terlibat Perampokan Nikel, DPR Harus Panggil Jokowi

Keterlibatan eks relawan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019, Windu Aji Sutanto di dugaan korupsi nikel milik Antam yang merugikan negara Rp5,7 triliun. Harus dibongkar tuntas.

” Untuk itu, DPR bisa saja memanggil presiden terkait kasus ini. Bagaimana bisa terjadi, semua yang terlibat harus disikat,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRRES), Marwan Batubara, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Selanjutnya, Marwan menyampaikan sejumlah poin penting terkait dugaan korupsi tambang nikel PT Antam (persero) Tbk di wilayah kerja (WK) Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Pertama, Antam sebagai BUMN justru menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Lawu Agung Mining (LAM), perusahaan tamnbang milik Windu Aji Sutanto. Sesuai konstitusi, Antam seharus mengelola sendiri tambang nikel seluas 3.400 hektare (ha).

“Dalam hal ini bisa saja Antam dipaksa atau terpaksa menjalin KSO dengan LAM, terutama jika memperhatikan pemilik LAM adalah Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah,” kata Marwan.

Kedua, lanjut Marwan, LAM melanggar KSO berupa kewajiban menjual seluruh nikel yang ditambang hanya kepada Antam. Yang terjadi justru sebagian besar bijih nikel dijual langsung LAM ke sejumlah smelter di Morowali Sulawesi Tengah dan Morosi, Sulawesi Tenggara. “Dengan manipulasi ini, pendapatan negara pasti jauh berkurang,” kata Marwan

Ketiga, LAM menggunakan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) palsu (sesuai aturan RKAB perlu diperoleh/disetujui KESDM). Sesuai aturan, setiap tahun para penambang harus memperoleh RKAB dari KESDM sebelum operasi tambang.

Dengan RKAB palsu, pada 2021 LAM telah menambang pada area seluas 152 ha, dibanding 22 hektar yang disahkan KESDM sesuai RKAB. “Pada 2022, area yang ditambang adalah 228 hektare, jauh di atas luas wilayah yang disahkan KESDM dalam RKAB, yakni 40 hektare,” kata Marwan.

Keempat, LAM menambang di wilayah hutan tanpa memiliki IPPKH, sesuai ketentuan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), dan UU Kehutanan No 19/2004 yang kemudian diubah menjadi UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam hal ini LAM dengan puluhan kontraktornya justru lebih banyak menambang di kawasan hutan dibanding kawasan tambang (APL)! Di samping tidak membayar iuran IPPKH, mereka pun merusak lingkungan secara massif.

“LAM juga menggunakan dokumen palsu, abal-abal (dokumen terbang) agar bijih nikel hasil tambangnya masuk kategori hasil tambang resmi oleh perusahaan pemilik izin tambang/IPPKH/RKAB, bukan hasil tambang ilegal/tanpa IPPKH,” kata Marwan.

Dengan dokumen palsu tersebut, perusahaan smelter secara sah atau boleh menerima dan membeli produksi LAM. “Dalam hal ini, para smelter penadah barang illegal ini wajib diaudit dan diusut keterlibatannya dalam perampokan ini.

Terakhir, LAM telah menipu BUMD Sulawesi Tenggara sebagai patner bisnis. Pada 2022, LAM mengaku hanya menambang bijih nikel 200.000 ton. Faktanya, menurut perhitungan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), produksi tambang LAM lebih dari 8,5 juta ton. Jelas pendapatan BUMD jauh berkurang,” kata Marwan.

Karena itu, kata Marwan, IRESS mendesak DPR segera memanggil Presiden Jokowi. Selain itu, DPR membentuk Pansus Nikel dan meminta audit investigatif BPK.

“Skandal tambang llegal nikel nikel, termasuk heboh penerimaan negara (2022) dari program hilirsisasi nikel bernilai ekspor Rp510 triliun, yang diklaim Presiden Jokowi sangat besar, harus diklarifikasi. Kita tunggu tindakan nyata DPR memanggil Presiden Jokowi, segera,” pungkasnya.

.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button