News

Masa Penahanan Mardani Maming Diperpanjang 40 Hari Mulai 17 Agustus

KPK memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi perizinan yang membelit mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani Maming, selama 40 hari ke depan di Rutan Pom Guntur. Maming sudah menjalani penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali  Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan Maming terhitung sejak 17 Agustus 2022 hingga 25 September 2022. “Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Menurutnya, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang sempat menyandang status buron itu. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) operasi dan produksi (OP), di Tanah Bumbu, selama Maming menjabat bupati periode 2010-2015 dan 2016-2018.

“Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki,” tuturnya.

Maming diduga menerima suap sewaktu menerbitkan IUP OP untuk PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara, Henry Soetio, pada 2010 yang lalu. Maming diduga menerima suap dalam bentuk tunai maupun transfer mencapai Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Mardani Maming sempat menyandang status buron dalam penyidikan perkara tersebut karena tidak kooperatif. Maming juga mengulur-ulur waktu dengan menggugat penetapan tersangka KPK di PN Jaksel.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button