Masih Aktif di KPK, 10 Jaksa Senior Dikembalikan ke Kejagung September Nanti
10 Jaksa senior yang ditarik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih aktif bekerja di lembaga antirasuah hingga Minggu (1/9/2024) mendatang. Hal ini disampaikan oleh Jubir KPK, Tessa Mahardhika.
“10 nama yang diminta untuk kembali ke Kejagung, pada prinsipnya nama nama tersebut sampai saat ini masih bekerja di KPK. Informasi betul hingga 1 September,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Tessa menjelaskan, setelah itu KPK membuka seleksi untuk penerimaan jaksa baru yang akan bekerja di KPK.
“Tentunya akan ada waktunya ya, untuk melakukan proses seleksi itu. Tidak beserta-merta nanti jaksa baru mungkin 10 keluar, 10 masuk nggak seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa yang pernah mengisi jabatan struktural bakal diganti dengan Petugas Pelaksana (Plt) yang ditunjuk oleh pimpinan KPK.
“Maka akan di-PLT kan, atau dikeluarkan surat perintah tugas untuk menjadi pelaksana tugas,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan 10 nama jaksa senior yang dipanggil kembali oleh lembaga penegak hukum itu dari tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada Ahmad Burhanuddin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Tiga orang tersebut adalah jaksa yang memiliki jabatan di lembaga antirasuah.
Ali Fikri merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ahmad Burhanuddin menjabat Kepala Biro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Sedangkan tujuh jaksa lainnya adalah jaksa fungsional. Nama-nama tujuh jaksa itu adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Sebelumnya, Harli mengatakan 10 jaksa tersebut sudah bertugas di KPK selama sekitar 10 hingga 12 tahun sehingga perlu dilakukan penarikan kembali sebagai bentuk regenerasi anggota.
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan kembali 10 jaksa senior tersebut tidak terkait penanganan perkara.
“Kami tegaskan tidak terkait penanganan perkara, tetapi lebih pada proses penyegaran,” kata Harli.
Beri Komentar (menggunakan Facebook)