Jika Masih Level 2, Kupang Larang Perayaan Natal Bersama

Pemerintah Kota Kupang akan melarang warga untuk berkumpul atau mengadakan perayaan Natal bersama atau pesta Tahun Baru 2022 jika sampai dengan awal Desember ibu kota Kupang Provinsi NTT itu masih berada pada level 2 kasus COVID-19.

“Hingga saat ini kita masih berada di Level 2 kemudian juga kasus COVID-19 masih ada, jika masih ada maka ada yang salah di kota ini, bisa jadi karena kerumunan warga. Karena itu skenarionya pada Natal dan Tahun Baru nanti acara kumpul-kumpul akan kita larang,” kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Senin (15/11/2021).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan upaya dari pemkot Kupang untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Kupang itu yang kini perlahan-lahan pasien COVID-19 yang dirawat semakin menurun.

Sampai dengan Minggu (14/11/2021) berdasarkan laporan dari Dinkes Kota Kupang, pasien COVID-19 yang tengah dirawat saat ini di RS mencapai 17 orang.

Hermanus mengatakan bahwa untuk perayaan ibadah Natal di gereja tidak dilarang, namun aturan 50 persen saja yang mengikuti ibadah akan diterapkan.

“Kita tidak larang adanya ibadah tetapi akan ada lagi pembatasannya bagi umat yang ke gereja,” tambah dia.

Namun, kata Hermanus, keputusan akan hal itu akan didiskusikan lagi pada awal Desember 2021 mendatang yang mana akan melibatkan tokoh agama dan pihak-pihak terkait.

“Kita akan bicarakan ini lagi pada awal Desember nanti usai kami menganalisis lagi kasus COVID-19 yang ada di Kota ini,” tambah dia.

Jika berkaca dari tahun lalu, usai liburan Natal 2020 kasus COVID-19 alami kenaikan.

Karena itu, ujar dia, sebagai kota dengan mayoritas umat Kristen maka dirinya harus mulai mewanti-wanti sehingga kasus COVID-19 tak naik lagi di kota itu.

Exit mobile version