News

Jika Putusan PN Jakpus Dapat Izin Eksekusi, Parpol Bisa Lakukan Ini

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan kondisi akan kembali normal ketika Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dan memenangkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan tetapi akan jadi lain ceritanya bila PN Jakpus dapat ijin eksekusi putusan.

Yusril pun turut mengingatkan KPU bahwa putusan PN Jakpus bersifat putusan serta merta. Putusan serta merta merupakan putusan yang dapat dilakukan eksekusi meskipun terdapat pengajuan banding dan kasasi.

“Kalau sekiranya pengadilan tinggi menolak untuk memberikan izin, maka putusan serta merta ini tidak dapat dilaksanakan, artinya segala sesuatunya kembali normal yaitu dan menunggu putusan kasasi dari MA,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Yusril mengatakan bila PT memberikan izin untuk mengeksekusi putusan PN Jakpus, maka partai politik peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh putusan tersebut bisa mengajukan verzet (perlawanan hukum) ke PN Jakpus.

“Tapi jika sekiranya pengadilan tinggi mengabulkan, mengizinkan eksekusi dilaksanakan, maka praktis kan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi, ketika penetapan itu dikeluarkan maka pihak ketiga yang berkepentingan yaitu partai-partai politik lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu itu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tadi,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari berencana mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, besok Jumat (10/3/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan memori banding dalam upaya hukum melawan putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima, dengan memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

“Insya Allah, Jumat besok, tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut. Yang penting kami sampaikan, KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan,” jelas Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Karenanya pada hari ini, sambung dia, KPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkaya apa yang telah disiapkan dalam rancangan memori banding tersebut. “Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan, ya Insya Allah akan pekan ini kami ajukan banding,” jelas Hasyim.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button