News

Pemerintah Masih Sediakan Vaksin COVID-19 Gratis untuk 3 Kelompok Rentan


Pemerintah dipastikan tidak lagi memberikan vaksinasi COVID-19 secara gratis mulai 1 Januari 2024 kepada masyarakat umum.

Namun, bagi kelompok rentan ataupun berisiko, pemerintah tetap akan menanggung biaya vaksinasi alias masih diberikan secara gratis.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Vaksinasi masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ngabila Salama menjabarkan kelompok rentan yang menjadi sasaran prioritas pemerintah dalam pemberian vaksin COVID-19.

Pertama yakni masyrakat lanjut usia (lansia) yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Kemudian yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.

“Kedua semua ibu hamil di usia berapapun. Ketiga, semua tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan usia berapa pun,” ujar Ngabila kepada Inilah.com, dikutip Rabu (03/01/2024).

Kelompok prioritas lainnya yakni, masyarakat usia di atas 18 tahun yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan juga obesitas.

“Serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang-berat,” terangnya.

Ngabila mengingatkan bahwa merk vaksin yang tersedia yakni inavac dan indovac baru bisa diberikan untuk usia 18 tahun ke atas. Itu artinya, belum bisa diberikan untuk anak kurang 18 tahun, termasuk juga untuk ibu hamil, dan ibu menyusui.

“Penekanannya yang gratis dari pemerintah itu akan hanya menggunakan merk vaksin yang disediakan yaitu vaksin buatan dalam negeri: inavac, indovac. Halal, untuk usia 18 tahun ke atas. Saat ini belum bisa untuk anak, ibu hamil, ibu menyusui masih proses pengkajian,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button